a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, pembangunan di bidang ekonomi antara lain diarahkan untuk menumbuhkan peranan dan tanggung jawab masyara- kat pedesaan untuk berperan serta secara nyata dalam pembangunan desa serta memetik dan menikmati hasil pembangunan guna meningkatkan taraf hidupnya; b. bahwa untuk mewujudkan keadaan tersebut di atas, ke- dudukan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai wahana peng- himpun potensi ekonomi masyarakat pedesaan perlu lebih diperkokoh dan dimantapkan secara terus menerus melalui upaya dan langkah-langkah pembinaan dan pengembangan yang lebih intensif dan terpadu secara berdaya guna dan berhasil guna; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu meninjau kembali Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa / Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD), dan memberikan pedoman bagi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD) tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.