a. bahwa dalam rangka meningkatkan keselarasan antara pembangunan sektoral dan regional di daerah, penyebaran dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, keserasian laju pertumbuhan antar daerah, dan peningkatan partisipasi daerah dalam pelaksanaan pembangunan perlu melaksanakan pembangunan dalam masing-masing Daerah Tingkat I; b. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 1981/1982; c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.