a. bahwa dalam rangka pemerataan dan penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan partisipasi penduduk dalam pembangunan perlu melaksanakan pembangunan prasarana perhubungan, prasarana produksi dan pengembangan lingkungan perkotaan dalam masing-masing Daerah Tingkat II; b. bahwa dalam keperluan tersebut tersedia Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1 981; c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada sub a dan b diatas dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden Tentang Bantuan Pembangunan Derah Tingkat II,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.