a. bahwa dalam rangka pemerataan dan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air serta pembinaan dan pemanfaatan usaha swadaya gotong- royong masyarakat Indonesia perlu mendorong pembangunan dalam lingkungan masyarakat desa; b. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Pembangunan Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 ; c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada sub a dan b di atas dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Pembangunan Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.