mengubah INPRES 12/1981
bahwa untuk menjamin agar para petani tetap memperoleh harga yang wajar dan untuk mendorong partisipasi petani meningkatkan produksi, dipandang perlu untuk menyesuaikan harga pembelian jagung kuning, kedele dan kacang tiijau dari para petani oleh KUD dan harga pembelian di dalam negeri oleh BULOG;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.