mengubah INPRES 14/1980
bahwa untuk menjamin agar para petani tetap memperoleh harga yang wajar dan untuk mendorong partisipasi petani meningkatkan produksi, dipandang perlu watuk menyesuaikan harga pembelian jagung kuning, kedele, kacang tanah, dan kacang hijau dari para petani oleh KUD dan harga pembelian di dalam negeri oleh BULOG ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.