a. bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan dan menggairahkan kegiatan ekonomi daerah, memperlancar arus pengangkutan dan distribusi, menunjang proyek-proyek di Daerah, perlu melaksanakan kegiatan penunjangan Jalan Kabupaten; b. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1 981; c. bahwa berhubungan dengan hal-hal tersebut pada sub a dan b, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.