a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta; b. bahwa kekayaan Negara berupa 28 (dua puluh delapan) unit mesin bus besar merek Mercedez Benz (Turbocharger) dan 50 (lima puluh) unit bus ukuran besar motor diesel, yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) unit merek Mitsubishi dan 9 (sembilan) unit merek Hino, yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 dan Tahun Anggaran 2003 dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.