Konsolidasi
tentang
Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
sebagaimana diubah oleh
5 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
(1) Eksportir yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/ atau fasilitas Pengembalian dapat melakukan ekspor barang gabungan dengan cara rnenggabungkan barang hasil produksinya dengan barang hasil produksi dari perusahaan lain yang mendapat fasilitas Pernbebasan clan/ atau fasilitas Pengembalian. (2) Perusahaan Pcngirim Barang membcritahukan barang yang akan diserahkannya kepada Perusahaan Penerirna Barang dengan rnenggunakan SSTB m1tuk keperluan penerbitan LPE. (3) SSTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan LPE untuk Perusahaan Pengirim Barang dan Perusahaan Penerima Barang. (4) SSTB d.ibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut: a. 1 (satu) lcmbar untuk Perusahaan Penerima Barang; b. 1 (satu) lcmbar untuk Perusahaan Pengirim Barang; dan c. 1 (satu) lembar untuk Kantor Pabean tempat pemuatan.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 9/2016 · berlaku 30 Juni 2016
Naskah asli
(1) Barang Ekspor Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberitahukan dalam 1 (satu) PEB oleh Perusahaan Penerima Barang sebagai Barang Ekspor dengan mengisi lembar lampiran untuk Barang Ekspor Gabungan pada PEB. (2) Berdasarkan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Pabean pemuatan menerbitkan LPE untuk masing-masing perusahaan yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/ atau fasilitas Pengembalian yang hasil produksinya digabungkan untuk dickspor sebagai Barang Ekspor Gabungan. (3) Tata kerja pelayanan Barang Ekspor Gabungan sebagaimana ditctapkan dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan Jari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB VI EKSPOR BAI-IAN BAKU ASAL IMPOR YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 9/2016 · berlaku 30 Juni 2016
Naskah asli
(1) Untuk mengetahui jumlah Barang Ekspor yang pemuatannya ke sarana pengangkut melalui pipa atau ban berjalan (conveyor belt), dilakukan pemeriksaan pada saat pemuatan berdasarkan hasil pengukuran alat ukur dibaw ah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam ha! saluran pipa, ban berjalan (conveyor belt) atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar daerah pabean, perneriksaan fisik Barang Ekspor didasarkan pada hasil pengukuran diternpat pengukuran terakhir di dalam daerah pabean.
Bunyi sekarang
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; b. Subbagian Layanan Akademik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
oleh PERMEN 62/2022 · berlaku 14 September 2022
Naskah asli
(1) Pemeriksaan fisik barang terhadap Barang Ekspor yang dikcnakan Bea Keluar, rneliputi: a. pemeriksaan jumlah tanpa pemeriksaan jenis barang; b. perneriksaan jurnlah dan dapat dilakukan perneriksaan jenis barang; atau c. pemeriksaan jumlah dan jenis barang. (2) Perneriksaan jurnlah tanpa perneriksaan jenis barang dilakukan dalam hal pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah. (3) Pemeriksaan jurnlah dan jenis barang dilakukan dalam hal: a. tidak dibkukan pemeriksaan fisik barang oleh surveyor; b. perneriksaan jenis barang yang dilakukan oleh surveyor mernerlukan penelitian lebih lanjut untuk identifikasi jenis dan/ a tau spesifikasi (kadar) barang, misalnya: 1. hasil pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana pengangkut rnenunjukkan spesifikasi (kadar) lebih rendah dari hasil pemeriksaan pada penumpukan/ penyimpanan barang. 2. dalarn hal diberitahukan Barang Ekspor berupa produk mineral hasil pengolahan dengan batasan terendah, misalnya konsentrat tembaga dengan kadar 15%:::;Cu:::;20%; dan/ atau c. terdapat inforrnasi, bukti atau data pendukung lainnya yang menunjukan adanya indikasi kuat terjadi kesalahan pernberitahuan jenis dan/ a tau spesifikasi barang. (4) Pern.eriksaan jenis barang sebagairnana pada ayat (3) huruf a dan b tidak dilakukan dalarn hal: a. jenis barang pada PEB diberitahukan dengan tingkatan (layer) harga ekspor tertinggi untuk jenis barang dan pos tarif yang sama, kecuali untuk jenis barang konsentrat besi (gutit/laterit); dan/ a tau b. hanya rnemiliki satu tingkatan harga ekspor dan pos tarif dalarn satu tingkatan (layer), yaitu biji kakao.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan.
oleh PERMEN 62/2022
Naskah asli
(1) Terhadap barang yang akan diekspor yang diangkut dengan saran.a pengangkut laut dan/ a tau udara dalam negeri yang bukan rneru pakan bagian dari Angkutan Multimoda, PEB dapat disampaikan ke Kantor Pabean pernuatan di Pelabuhan Muat Asal. (2) Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyegelan oleh Kantor Pabean pemuatan. (3) Dikecualikan dari ketentuan penyegelan oleh Kantor Pabean pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap barang yang telah dilakukan pemeriksaan fisik clan dilakukan pcnyegelan oleh Kantor Pabean pemeriksaan di Pelabuhan Mu.at Asal. (4) Kepala Kantor Pabean pernuatan di Pelabuhan Muat Asal memberitahukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor paling lam.bat pada hari kerja berikutnya sejak keberangkatan saran.a pengangkut. (5) Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor rnelakukan pengawasan pembongkaran barang dari saran.a pengangkut semula dan pcmuatan barang ke sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean. (6) Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor memberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal hasil rekonsiliasi NPE dengan outward manifest atas barang sebagairnana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak penyerahan oulwnrd manifest. (7) Pemberitahuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (4) dan ayat (6) ditctapkan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Contoh 3.E dan Contoh 3.F dalam Larnpiran XIII yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini. (8) Tata kerja pelayanan barang yang akan diekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut laut dan/ atau udara dalarn negeri 1 ang bukan rnerupakan bagian dari Angkutan Multirnoda ditetapkan dalarn Larnpiran XI yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB XIII PENERBITAN DAN PEMBETULAN LPE Bagian Pertarna Penerbitan LPE
Bunyi sekarang
(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
oleh PERMEN 62/2022