a. bahwa dalam proses pelayanan pos, masyarakat membutuhkan harga yang kompetitif sejalan dengan semakin maraknya pemanfaatan layanan pos oleh masyarakat; b. bahwa penyelenggara pos harus dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.