Konsolidasi
tentang
Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
sebagaimana diubah oleh
4 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Sebagian pasal diubah oleh lebih dari satu peraturan yang berlaku di tanggal sama, jadi mana yang menang tidak bisa dipastikan dari data. Pasal itu ditandai di bawah.
Naskah asli
(1) Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. r - 5 - (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu: a. 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk Pengusaha Pabrik; b. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk Importir; atau c. 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang: 1. berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; atau 2. telah mengekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
Bunyi sekarang
UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial terdiri atas: a. Sentra Terpadu; b. Sentra; dan c. Sentra Perintis.
oleh PERMEN 6/2024 · berlaku 20 Desember 2024
Naskah asli
Tata cara monitoring dan evaluasi dalam hal dilakukan: a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini; atau b. Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BABX KETENTUAN PENUTUP
Bunyi sekarang
(1) UPT Sentra Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Sentra Terpadu “Inten Suweno” di Bogor; b. Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi; c. Sentra Terpadu “Prof. Dr. Soeharso” di Surakarta; dan d. Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung. (2) UPT Sentra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Sentra “Handayani” di Jakarta; b. Sentra “Mulya Jaya” di Jakarta; c. Sentra “Efata” di Kupang; d. Sentra “Phalamartha” di Sukabumi; e. Sentra “Wirajaya” di Makassar; f. Sentra “Gau Mabaji” di Gowa; g. Sentra “Antasena’’ di Magelang; h. Sentra ‘‘Alyatama” di Jambi; i. Sentra “Paramita” di Mataram; j. Sentra “Abiseka” di Pekanbaru; k. Sentra “Bahagia” di Medan; l. Sentra “Wasana Bahagia” di Ternate; m. Sentra “Galih Pakuan” di Bogor; n. Sentra “Insyaf” di Medan; o. Sentra “Satria’’ di Baturraden; p. Sentra “Tumou Tou” di Manado; q. Sentra “Wyata Guna” di Bandung; r. Sentra “Mahatmiya” di Bali; s. Sentra “Abiyoso” di Cimahi; t. Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu; u. Sentra “Margo Laras” di Pati; v. Sentra “Budi Luhur” di Banjarbaru; w. Sentra “Budi Perkasa” di Palembang; x. Sentra “Nipotowe” di Palu; y. Sentra “Pangurangi” di Takalar; z. Sentra “Meohai” di Kendari; dan aa. Sentra “Darussa’adah” di Aceh Besar. (3) UPT Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yaitu Sentra Perintis “Bumi Segantang Lada” di Tanjung Pinang.
oleh PERMEN 6/2024 · berlaku 20 Desember 2024
Naskah asli
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor 16/BC/2017 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 01/BC/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor 16/BC/2017 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. I - 21 -
Bunyi sekarang
Struktur Organisasi Sentra Terpadu, Sentra, dan Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 6/2024 · berlaku 20 Desember 2024
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Kepala UPT pada: a. Sentra Terpadu “Inten Suweno” di Bogor; b. Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi; c. Sentra Terpadu “Prof. Dr. Soeharso” di Surakarta; dan d. Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung, merupakan jabatan struktural pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian Tata Usaha pada Sentra Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala UPT pada: a. Sentra “Handayani” di Jakarta; b. Sentra “Mulya Jaya” di Jakarta; c. Sentra “Efata” di Kupang; d. Sentra “Phalamartha” di Sukabumi; e. Sentra “Wirajaya” di Makassar; f. Sentra “Gau Mabaji” di Gowa; g. Sentra “Antasena’’ di Magelang; h. Sentra ‘‘Alyatama” di Jambi; i. Sentra “Paramita” di Mataram; j. Sentra “Abiseka” di Pekanbaru; k. Sentra “Bahagia” di Medan; l. Sentra “Wasana Bahagia” di Ternate; m. Sentra “Galih Pakuan” di Bogor; n. Sentra “Insyaf” di Medan; o. Sentra “Satria’’ di Baturraden; p. Sentra “Tumou Tou” di Manado; q. Sentra “Wyata Guna” di Bandung; r. Sentra “Mahatmiya” di Bali; s. Sentra “Abiyoso” di Cimahi; t. Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu; u. Sentra “Margo Laras” di Pati; v. Sentra “Budi Luhur” di Banjarbaru; w. Sentra “Budi Perkasa” di Palembang; dan x. Sentra “Nipotowe” di Palu, merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian Tata Usaha pada Sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (5) Kepala UPT pada: a. Sentra “Pangurangi” di Takalar; b. Sentra “Meohai” di Kendari; dan c. Sentra “Darussa’adah di Aceh Besar, merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (6) Kepala Subbagian Tata Usaha pada Sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. (7) Kepala UPT pada Sentra Perintis “Bumi Segantang Lada” di Tanjung Pinang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. 7. Ketentuan Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.