a. bahwa untuk optimalisasi layanan rehabilitasi sosial, perlu penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.