Konsolidasi
tentang
Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam negeri Indonesia dalam rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana diubah oleh
6 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Sebagian pasal diubah oleh lebih dari satu peraturan yang berlaku di tanggal sama, jadi mana yang menang tidak bisa dipastikan dari data. Pasal itu ditandai di bawah.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 2. Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean. 3. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. 4. Pernyataan secara mandiri (Self Declaration) yang selanjutnya disebut Pernyataan Mandiri adalah pernyataan Importir terhadap kebenaran dari persyaratan Impor dan dokumen pendukung Impor yang diunggah melalui portal INATRADE. 5. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan. 6. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas- batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 7. INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id. 8. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah dokumen yang digunakan untuk transaksi Impor, yang diisi oleh Importir, dan telah diberikan izin bongkar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 9. Surveyor adalah perusahaan survey yang telah mendapat penetapan Menteri Perdagangan untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis Barang, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. 2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 74/2018 · berlaku 5 Juli 2018
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Cap yang digunakan untuk pelayanan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, terdiri atas: a. cap pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal kunjungan; b. cap pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal terbatas sekaligus Izin Masuk Kembali; c. cap pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal terbatas perairan sekaligus Izin Masuk Kembali; d. cap pemberian Izin Tinggal tetap; e. cap Izin Tinggal tetap dengan jangka waktu tidak terbatas; f. cap pelaporan Izin Tinggal tetap dengan jangka waktu tidak terbatas; g. cap pemberian Izin Masuk Kembali bagi pemegang Izin Tinggal tetap; h. cap pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal keadaan terpaksa; i. cap izin meninggalkan wilayah INDONESIA bagi pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; j. cap pencabutan dokumen keimigrasian bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA atau meninggal dunia; k. cap pemberian fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda; dan l. cap pemulangan. (2) Cap yang digunakan untuk pelayanan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Spesifikasi cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi. 3. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIA CAP PEMERIKSAAN DAFTAR AWAK ALAT ANGKUT DAN DAFTAR PENUMPANG
oleh PERMEN 20/2022 · berlaku 5 Oktober 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Cap pemeriksaan daftar awak Alat Angkut dan daftar penumpang digunakan sebagai tanda telah dilakukan penyelesaian administrasi pemeriksaan keimigrasian masuk dan keluar wilayah INDONESIA di TPI. (2) Cap pemeriksaan daftar awak Alat Angkut dan daftar penumpang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
disisipkan setelah Pasal 12 · oleh PERMEN 20/2022 · berlaku 5 Oktober 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Jenis Cap Keimigrasian terdiri atas: a. cap Tanda Masuk; b. cap Tanda Keluar; c. cap penolakan izin masuk; d. cap yang digunakan untuk pelayanan Izin Tinggal; e. cap yang digunakan untuk penindakan keimigrasian; dan f. cap pemeriksaan daftar awak Alat Angkut dan daftar penumpang.
oleh PERMEN 20/2022 · berlaku 5 Oktober 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Cap yang digunakan untuk penindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e yaitu cap pembatasan atau perubahan Izin Tinggal dan cap deportasi. 3. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 27/2023 · berlaku 20 Oktober 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Cap Tanda Masuk elektronik diperuntukan bagi Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan masuk wilayah INDONESIA dengan: a. bebas Visa kunjungan; b. Visa kunjungan; c. Visa kunjungan saat kedatangan; d. kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation; e. Visa tinggal terbatas; f. Visa tinggal terbatas yang berlaku sebagai Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali; g. Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur; h. bebas Visa kunjungan pemegang paspor diplomatik atau dinas; atau i. Visa dinas atau diplomatik.
oleh PERMEN 27/2023 · berlaku 20 Oktober 2023