a. bahwa untuk menjamin terciptanya pelayanan keimigrasian yang terstandardisasi dan berkepastian hukum serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi, perlu melakukan penyesuaian terhadap pengaturan cap yang digunakan untuk pelayanan izin tanggal dan cap pemeriksaan daftar awak alat angkut dan daftar penumpang, serta melakukan perubahan desain cap tanda keluar; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian belum mengakomodir kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.