Konsolidasi
tentang
Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
sebagaimana diubah oleh
4 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Sebagian pasal diubah oleh lebih dari satu peraturan yang berlaku di tanggal sama, jadi mana yang menang tidak bisa dipastikan dari data. Pasal itu ditandai di bawah.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA. 2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. 3. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. 4. Program Sarjana adalah jenjang pendidikan akademik setelah pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. 5. Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi. 7. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat SNMPTN adalah seleksi yang dilakukan oleh masing-masing PTN di bawah koordinasi Panitia Nasional. 8. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat SBMPTN adalah seleksi yang dilakukan oleh PTN secara bersama di bawah koordinasi Panitia Pusat. 9. Seleksi Mandiri adalah seleksi yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN. 10. Rektor adalah pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. 11. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri INDONESIA selanjutnya disingkat MRPTNI adalah forum komunikasi para Rektor Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan untuk menjaga dan meningkatkan baku mutu pendidikan tinggi, integritas, dan etika akademik. 12. Panitia Nasional adalah panitia yang menyelenggarakan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri. 13. Panitia Pusat adalah panitia yang menyelenggarakan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri. 14. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan di bidang pendidikan tinggi. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi.
oleh PERMEN 45/2015 · berlaku 23 Desember 2015
Naskah asli
Barang kena cukai yang bclum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat. Pasa13 Barang kena cukai yang bclum dilunasi cukainya yang digunakan scbagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai, dapat ditimbun di dalam Pabrik. - 3 -
Bunyi sekarang
Pola penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN meliputi: a. SNMPTN yang dilakukan melalui seleksi berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik calon mahasiswa; b. SBMPTN yang dilakukan melalui seleksi berdasarkan hasil ujian tertulis dalam bentuk cetak (paper based testing) atau menggunakan komputer (computer based testing), atau kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan calon mahasiswa; dan c. Seleksi Mandiri dilakukan melalui seleksi yang diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.
oleh PERMEN 45/2015 · berlaku 23 Desember 2015
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) PTN MENETAPKAN jumlah daya tampung mahasiswa baru dengan menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap program studi dan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya. (2) Jumlah alokasi daya tampung mahasiswa baru program sarjana pada PTN sebagai berikut: a. paling sedikit 40% (empat puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui SNMPTN; b. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui SBMPTN; dan c. paling banyak 30% (tiga puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN.
oleh PERMEN 45/2015 · berlaku 23 Desember 2015
Naskah asli
(1) Pcngangkutan barang kcna cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan tclah dikcmas dalam kemasan untuk pcnjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikcmas dalam kcmasan bukan untuk pcnjualan eceran, wajib dilindungi dcngan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). (2) Pcngangkutan barang kcna cukai yang wajib dilindungi dengan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tcmpat Penyimpanan ke Pabrik atau Tcmpat Pcnyimpanan lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai; b. pcngangkutan barang kcna cukai dari Kawasan Pabean, Tcmpat Pcnimbunan Scmcntara, atau Tempat Pcnimbunan Berikat kc Pabrik atau Tempat Pcnyimpanan dcngan fasilitas tidak dipungut cukai; c. pcngangkutan barang kcna cukai dari Pabrik atau Tcmpat Pcnyimpanan dcngan tujuan untuk diekspor dcngan fasilitas tidak dipungut cukai; d. pcngangkutan hasil tembakau dari tcmpat pembuatan di luar Pabrik kc dalam Pabrik dan scbaliknya; - 6 - e. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan kc Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai; f. pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai; g. pengangkutan etil alkohol dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena eukai dengan fasilitas pembebasan cukai; h. pengangkutan etil alkohol dari Kawasan Pabean, Tern pat Penimbunan Sementara a tau Tempat Penimbunan Berikat untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai dengan fasilitas pembebasan eukai; 1. pengangkutan etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dari Pabrik dengan fasilitas pembebasan cukai; J. pengangkutan barang kena eukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas pembebasan cukai untuk: 1. keperluan penclitian dan pengembangan ilmu pengetah u an; 2. keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; 3. keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau orgamsas1 internasional di Indonesia; 4. tujuan sosial; dan 5. dikonsumsi oleh penumpang pengangkut yang berangkat Daerah Pabean. dan awak sarana langsung kc luar k. pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara, dengan fasilitas pembebasan cukai untuk: 1. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan 2. tujuan sosial. 1. pengangkutan barang kena cukai dari toko bebas bea dengan fasilitas pembebasan cukai untuk: 1. kepcrluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; dan 2. keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia. - 7 - m. pengangkutan barang kena cukai bcrupa minuman mengandung etil alkohol dan/ atau hasil tembakau dari Kawasan Pabcan atau Tcmpat Penimbunan Sementara yang diimpor oleh importir atas pesanan dari pengusaha pcngangkutan atau pcngusaha jasa boga (catering) untuk dikonsumsi oleh pcnumpang dan awak sarana pcngangkut yang berangkat langsung kc luar Dacrah Pabcan dcngan fasilitas pembcbasan cukai. (3) Dikccualikan dari kcwajiban dilindungi dcngan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu terhadap pengangkutan barang kcna cukai bcrupa: a. tcmbakau iris yang dibuat dari tcmbakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikcmas untuk penjualan cceran atau dikcmas untuk pcnjualan cceran dengan bahan pcngcmas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pcmbuatannya tidak dicampur atau ditambah dcngan tcmbakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pcmbuatan
Bunyi sekarang
(1) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Panitia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: a. merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan menyusun laporan seleksi penerimaan mahasiswa baru; b. mengembangkan sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya; dan c. menyerahkan laporan seleksi penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada huruf a secara tertulis kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan. (2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Panitia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai kewenangan: a. membentuk dan mengangkat kelompok kerja; b. menyusun dan MENETAPKAN Prosedur Operasional Baku (POB) pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru; b1. menyusun dan MENETAPKAN persyaratan dan tata cara pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru; c. memberikan penugasan kepada PTN dalam pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru; d. melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta; dan e. melaksanakan administrasi dan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 45/2015 · berlaku 23 Desember 2015