a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi negeri, perlu dilakukan perubahan jumlah alokasi daya tampung pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), serta seleksi penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing- masing PTN; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang www.peraturan.go.id 2015, No.1953 -2- Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.