Konsolidasi
tentang
Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
sebagaimana diubah oleh
9 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp. 25,00 (dua puluh lima rupiah).
Bunyi sekarang
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai: a. hak milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi); b. hak milik untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 5.000 m² (lima ribu meter persegi); c. dihapus; dan d. hak milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan: 1. transmigrasi; 2. redistribusi tanah; 3. konsolidasi tanah; dan 4. program lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan izin perolehan tanah dengan status hak milik untuk: a. bank negara; b. koperasi pertanian; dan c. badan keagamaan dan badan hukum sosial yang telah ditunjuk mempunyai hak milik atas tanah.
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 21 Februari 2025
Naskah asli
(1) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau atas suatu Merek merupakan keputusan Kepala Kantor dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang sifatnya administratif fiskal. dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu merek. (2) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau terdiri dari: a. penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru, dalam hal: 1. Pengusaha Pabrik akan memproduksi Hasil Tembakau; 2. Importir akan mengimpor Hasil Tembakau; atau 3. adanya perubahan desain kemasan. b. penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau dalam rangka terdapat penyesuaian golongan, tarif cukai Hasil Tembakau, atau Harga Jual Eceran; atau c. penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau dalam rangka perubahan kebijakan tentang tarif cukai Hasil Tembakau.
Bunyi sekarang
Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai: a. hak guna bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi); b. hak guna bangunan untuk badan hukum dalam rangka pelaksanaan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. perpanjangan atau pembaruan hak guna bangunan hasil pemisahan atau pemecahan bidang tanah oleh/dan masih atas nama perusahaan penyelenggara perumahan yang luasan bidang hasil pemisahan atau pemecahan sampai dengan 600 m² (enam ratus meter persegi).
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 21 Februari 2025
Naskah asli
(1) Sebelum memproduksi, mengimpor Hasil Tembakau dengan Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru dari Kepala Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a. (2) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan juga terhadap Hasil Tembakau: a. yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium; atau b. yang digunakan untuk tujuan ekspor. (3) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap Hasil Tembakau berupa TIS yang dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran. (4) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau lmportir. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilampiri dengan: a. contoh etiket atau kemasan penjualan eceran Hasil Tembakau; b. daftar Merek yang dimiliki dan masih berlaku sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; c. surat pernyataan di atas materai yang cukup dengan menyatakan: 1. Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan dengan Merek Hasil Tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 2. Desain Kemasan yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak menyerupai Desain Kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya; dan 3. telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan termasuk di dalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan, sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Perubahan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk dalam perubahan Desain Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan terhadap permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk pemeriksaan laboratorium.
Bunyi sekarang
Naskah asli
(1) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi Hasil Tembakau, sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai basil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. (2) Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan jumlah produksi Hasil Tembakau untuk setiap jenis Hasil Tembakau sesuai dokumen pemesanan pita cukai baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor atau beberapa lokasi pengawasan Kantor. (3) Dalam hal Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang baru memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dimulai dari golongan yang paling bawah atau berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau.
Bunyi sekarang
(1) Penetapan Hak Atas Tanah, termasuk pemberian rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kembali dan kegiatan pendaftaran tanah merupakan kewenangan Menteri. (2) Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan melalui Delegasi atau Subdelegasi berdasarkan indikator: a. kondisi geografis dan kepadatan penduduk; b. kondisi sosial masyarakat; c. luas bidang tanah dan banyaknya jumlah layanan; d. nilai tanah; dan e. potensi risiko sengketa atau konflik. (3) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam klasifikasi penentuan kategori daerah dalam rangka pelimpahan kewenangan penetapan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai untuk badan hukum yang terdiri atas: a. kategori I dengan nilai indikator tinggi; b. kategori II dengan nilai indikator sedang; dan c. kategori III dengan nilai indikator rendah. (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. Penetapan Hak Atas Tanah, termasuk pemberian rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kembali; dan b. pendaftaran tanah, meliputi: 1. survei, pengukuran, dan pemetaan pertanahan dan ruang; 2. penandatanganan Peta Bidang Tanah, Peta Ruang, dan Surat Ukur; dan 3. penandatanganan Buku Tanah dan Sertipikat, dan/atau pengesahan hasil layanan. (5) Menteri dapat menarik kembali kewenangan yang telah dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal: a. pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan menimbulkan ketidakefektifan; dan/atau b. perubahan kebijakan atau peraturan perundang-undangan. (6) Daftar pembagian wilayah berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Naskah asli
(1) Penyesuaian penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau-dilakukan dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. (2) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Januari tahun takwim berikutnya paling lambat sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan penyesuaian penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala Kantor memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. (6) Penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau hanya diberikan untuk 1 (satu) tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebelumnya.
Bunyi sekarang
(1) Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah, termasuk pemberian rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dapat dilimpahkan sebagian kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pertanahan melalui pendelegasian kewenangan. (2) Pemberian rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Penetapan Hak Atas Tanah kembali setelah 1 (satu) siklus jangka waktu hak berakhir diberikan oleh: a. Menteri melalui direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah untuk subjek badan hukum; atau b. kepala Kantor Wilayah untuk subjek orang perseorangan. (3) Menteri membuat keputusan Penetapan Hak Atas Tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
oleh PERMEN 2/2025
Naskah asli
(1) Keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Salinan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada: a. Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau; b. Direktur; dan c. Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau. BAB III TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN
Bunyi sekarang
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai: a. hak milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari luas batas maksimum kepemilikan tanah pertanian orang perseorangan; b. hak milik untuk orang perseorangan atas tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m² (lima ribu meter persegi) sampai dengan 15.000 m² (lima belas ribu meter persegi); dan c. hak milik untuk badan keagamaan dan/atau badan hukum sosial yang telah ditunjuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan- Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah yang luasnya sampai dengan 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi). (2) Dalam hal hak milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka: a. diberikan Hak Atas Tanah berupa hak guna usaha; dan b. kewenangan pemberian hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal hak milik untuk orang perseorangan atas tanah nonpertanian yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maka: a. diberikan Hak Atas Tanah berupa hak guna bangunan atau hak pakai; dan b. kewenangan pemberian hak guna bangunan atau hak pakai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 21 Februari 2025
Naskah asli
(1) Tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap satuan batang atau gram Hasil Tembakau. (2) Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. jenis Hasil Tembakau; b. golongan pengusaha Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan c. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang ditetapkan oleh Menteri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
Bunyi sekarang
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai hak guna usaha untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 1.000.000 m² (satu juta meter persegi). (2) Kewenangan MENETAPKAN keputusan mengenai hak guna usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada kepala Kantor Wilayah yang masuk dalam kategori II dan kategori III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 21 Februari 2025
Naskah asli
(1) Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis Hasil Tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. (2) Pengklasifikasian tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan: a. Harga Jual Eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku; b. Harga Jual Eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau untuk Hasil Tembakau Merek baru; atau c. Harga Jual Eceran yang mengalami kenaikan berdasarkan: 1. pemberitahuan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau; atau 2. hasil penelitian atas pemantauan Harga Transaksi Pasar.
Bunyi sekarang
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai: a. hak guna bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) sampai dengan 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi); dan b. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan dengan ketentuan: 1) kategori I untuk yang luasnya sampai dengan 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi); 2) kategori II untuk yang luasnya sampai dengan 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan 3) kategori III untuk yang luasnya sampai dengan 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi). (2) Dalam hal pemberian hak guna bangunan untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka: a. pemberian hak guna bangunan harus berbentuk badan hukum dan dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan b. kewenangan pemberian hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Daftar pembagian wilayah berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (6).
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 21 Februari 2025
Naskah asli
Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
Bunyi sekarang
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai: a. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi); b. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) sampai dengan 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi); c. hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian dan tanah nonpertanian dengan ketentuan: 1) kategori I untuk yang luasnya sampai dengan 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi); 2) kategori II untuk yang luasnya sampai dengan 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan 3) kategori III untuk yang luasnya sampai dengan 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi). (2) Dalam hal pemberian hak pakai untuk orang perseorangan tanah pertanian dan tanah nonpertanian yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b maka: a. pemberian hak pakai harus berbentuk badan hukum dan dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan b. kewenangan pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Daftar pembagian wilayah berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (6).
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 21 Februari 2025
Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai: a. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya sampai dengan 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi); b. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah non pertanian yang luasnya sampai dengan 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi); c. hak pakai selama dipergunakan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan perwakilan negara asing, dan perwakilan badan internasional; dan d. perpanjangan atau pembaruan hak pakai hasil pemisahan atau pemecahan bidang tanah oleh/dan masih atas nama perusahaan penyelenggara perumahan yang luasan bidang hasil pemisahan atau pemecahan sampai dengan 600 m² (enam ratus meter persegi). 11. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 21 Februari 2025
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 21 Februari 2025