a. bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik dan reformasi birokrasi dalam penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah yang berlandaskan pada tata kelola pertanahan yang lebih baik, adil, dan transparan, perlu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pertanahan yang berpihak kepada masyarakat dan pelayanan pertanahan yang bersifat strategis; b. bahwa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.