Konsolidasi
tentang
Tatacara Pemotongan atas Lebih Bayar Dana Bagi Hasil dalam Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Tahap Ii
sebagaimana diubah oleh
10 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Agunan KUR terdiri atas: a. agunan pokok; dan b. agunan tambahan. (2) Agunan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR. (3) Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KUR kecil diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan KUR khusus sesuai dengan kebijakan/penilaian Penyalur KUR. (4) Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dipersyaratkan bagi KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan KUR penempatan tenaga kerja INDONESIA. 2. Menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7) setelah ayat (6) Pasal 18, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 2/2021 · berlaku 17 Mei 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah diatas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap Penerima KUR. (2) Suku Bunga/Marjin KUR mikro sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR mikro: a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimal 4 (empat) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimal 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (5) Dalam hal skema pembayaran KUR mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima. (6) Penerima KUR mikro yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR mikro sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing. (7) Penerima KUR mikro menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad. 3. Mengubah ayat (6) dan menyisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6a) dan ayat (6b) diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 19, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 2/2021 · berlaku 17 Mei 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Calon Penerima KUR mikro terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g. (2) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan. (3) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha paling singkat 3 (tiga) bulan. (4) Calon Penerima KUR mikro yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (5) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 1) yang menjalankan usaha untuk semua sektor ekonomi yang dapat dibiayai KUR, dapat menerima KUR mikro sebagai modal kerja pengembangan usaha bersama. (6) Calon Penerima KUR mikro dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu: a. KUR pada Penyalur KUR yang sama; b. Kredit kepemilikan rumah; c. Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif; d. Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun; e. Kartu kredit; f. Kredit Resi Gudang; dan/atau g. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan. (6a) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR. (6b) Pemberian kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan bersamaan dengan didasarkan pada kemampuan membayar calon penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR. (7) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 4. Menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7) setelah ayat (6) Pasal 22, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) KUR kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu. (2) Suku Bunga/Marjin KUR kecil sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR kecil: a. paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi maka jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (5) Dalam hal skema pembayaran KUR kecil, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR. (6) Penerima KUR kecil yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR kecil sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing. (7) Penerima KUR kecil menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad. 5. Mengubah ayat (4) dan menyisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b) diantara ayat (4) dan ayat (5), serta menambahkan 1 ayat yakni ayat (8) setelah ayat (7) Pasal 23, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 2/2021 · berlaku 17 Mei 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Calon Penerima KUR kecil terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f. (2) Calon Penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan. (3) Calon Penerima KUR kecil yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (4) Calon Penerima KUR kecil dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu: a. KUR pada Penyalur KUR yang sama; b. Kredit kepemilikan rumah; c. Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif; d. Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun; e. Kartu kredit; f. Kredit Resi Gudang; dan/atau g. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan. (4a) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR. (4b) Pemberian kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersamaan dengan didasarkan pada kemampuan membayar calon penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR. (5) Calon Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (7) Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki NPWP. (8) Calon Penerima KUR kecil dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 6. Menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) setelah ayat (3) Pasal 26, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 2/2021 · berlaku 17 Mei 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) KUR penempatan tenaga kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (2) Suku Bunga/Marjin KUR penempatan tenaga kerja INDONESIA sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau dapat disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR penempatan tenaga kerja INDONESIA paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (4) Penerima KUR penempatan tenaga kerja INDONESIA menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
oleh PERMEN 2/2021 · berlaku 17 Mei 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) KUR khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. (2) KUR khusus diberikan kepada Penerima KUR sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah plafon paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok. (3) Suku Bunga/Marjin KUR khusus sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (4) Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus mengikuti besaran subsidi bunga KUR kecil. (5) Jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus diberikan sesuai dengan jangka waktu KUR yang diterima. (6) Jangka waktu KUR khusus: a. paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (7) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi maka jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (8) Dalam hal skema pembayaran KUR khusus, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR khusus. (9) Penerima KUR khusus yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang belaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR khusus sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing. (10) Penerima KUR khusus menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad. 8. Mengubah ayat (4) dan menyisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b) diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 32, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Calon Penerima KUR khusus adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf f. (2) Calon Penerima KUR khusus harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling kurang 6 (enam) bulan. (3) Calon Penerima KUR khusus yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (4) Calon Penerima KUR khusus dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu: a. KUR pada Penyalur KUR yang sama; b. Kredit kepemilikan rumah; c. Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif; d. Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun; e. Kartu kredit; f. Kredit Resi Gudang; dan/atau g. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan. (4a) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR. (4b) Pemberian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersamaan dengan didasarkan pada kemampuan membayar calon penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR. (5) Calon Penerima KUR khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Calon Penerima KUR khusus wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (7) Calon Penerima KUR khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki NPWP. 9. Menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7) setelah ayat (6) Pasal 34A, sehingga Pasal 34A berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 2/2021 · berlaku 17 Mei 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) KUR super mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR. (2) Suku Bunga/Marjin KUR super mikro sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR super mikro: a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi: a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) tahun; dan b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimal 7 (tujuh) tahun; terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (5) Dalam hal skema pembayaran KUR super mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR super mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima. (6) Penerima KUR super mikro yang bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan dapat menambah plafon pinjaman KUR super mikro sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing. (7) Penerima KUR super mikro menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad. 10. Mengubah ayat (6) dan menyisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6a) dan ayat (6b) diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 34B, sehingga Pasal 34B berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 2/2021 · berlaku 17 Mei 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Calon Penerima KUR super mikro terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a huruf g, dan huruf j. (2) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1), mempunyai usaha produktif dan/atau layak dibiayai (3) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. belum pernah menerima KUR; dan b. tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. (4) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti pendampingan; b. mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; c. tergabung dalam Kelompok Usaha; atau d. memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak. (5) Calon Penerima KUR super mikro yang tergabung dalam Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud am Pasal 4 ayat (3). (6) Calon Penerima KUR super mikro dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu: a. KUR pada Penyalur KUR yang sama; b. Kredit kepemilikan rumah; c. Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif; d. Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun; e. Kartu kredit; f. Kredit Resi Gudang; dan/atau g. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan. (6a) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR. (6b) Pemberian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan bersamaan dengan didasarkan pada kemampuan membayar calon penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR. (7) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang, dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Calon Penerima KUR super mikro mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
oleh PERMEN 2/2021 · berlaku 17 Mei 2021
oleh PERMEN 2/2021 · berlaku 17 Mei 2021
oleh PERMEN 2/2021 · berlaku 17 Mei 2021