a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, telah didelegasikan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengenai pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat; b. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu penambahan ketentuan agar peserta penerima kredit usaha rakyat kecil dapat menjadi peserta aktif dalam program jaminan www.peraturan.go.id 2021, No.521 -2- sosial ketenagakerjaan; c. bahwa untuk menindaklanjuti arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 5 April 2021 tentang Peningkatan Porsi Kredit Perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil, perlu diatur kembali pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat; d. bahwa untuk perluasan penyaluran kredit usaha rakyat kepada klaster komoditas industri usaha mikro, kecil, dan menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi kredit usaha rakyat khusus, perlu penambahan ketentuan kredit usaha rakyat khusus; e. bahwa untuk mengakomodir tuntutan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur kembali pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.