Konsolidasi
tentang
Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2020 Bagi Daerah yang Tidak Memenuhi Kewajiban Penyampaian Laporan dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019)
sebagaimana diubah oleh
41 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Sebagian pasal diubah oleh lebih dari satu peraturan yang berlaku di tanggal sama, jadi mana yang menang tidak bisa dipastikan dari data. Pasal itu ditandai di bawah.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Pasal 13 dihapus. 4. Pasal 14 dihapus. 5. Pasal 15 dihapus.
oleh PERMEN 3/2021 · berlaku 22 April 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 3/2021 · berlaku 22 April 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 3/2021 · berlaku 22 April 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 3/2021 · berlaku 22 April 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi pengelolaan kegiatan strategis; dan b. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi pengelolaan dan penanganan isu strategis bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
oleh PERMEN 3/2021 · berlaku 22 April 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2) Ketentuan mengenai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Pasal 179 dihapus. 23. Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 700) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
oleh PERMEN 3/2021 · berlaku 22 April 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 3/2021 · berlaku 22 April 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
oleh PERMEN 3/2021 · berlaku 22 April 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan dukungan persidangan, penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum, komunikasi publik dan pelayanan infomasi, serta perpustakaan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
oleh PERMEN 3/2021 · berlaku 22 April 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan dukungan penyiapan bahan dan pengelolaan hasil persidangan; b. koordinasi dan pelaksanaan dukungan penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; c. penataan dan penguatan organisasi, penataan dan penyempurnaan sistem ketatalaksanaan, serta pengembangan organisasi dan tata laksana; d. pengelolaan komunikasi publik dan pelayanan informasi; dan e. pengelolaan perpustakaan.
oleh PERMEN 3/2021 · berlaku 22 April 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi terdiri atas: a. Bagian Persidangan; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 12. Pasal 25 dihapus. 13. Pasal 26 dihapus. 14. Pasal 27 dihapus.
oleh PERMEN 3/2021 · berlaku 22 April 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 3/2021 · berlaku 22 April 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 3/2021 · berlaku 22 April 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 3/2021 · berlaku 22 April 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi urusan kerumahtanggaan, pengelolaan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
oleh PERMEN 3/2021 · berlaku 22 April 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan kerumahtanggaan; dan b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
oleh PERMEN 3/2021 · berlaku 22 April 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan operasional kantor, pengelolaan keselamatan kerja, keamanan, dan urusan perlengkapan. (2) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan distribusi pengadaan barang/jasa, pelaksanaan dukungan administrasi pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
oleh PERMEN 3/2021 · berlaku 22 April 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama; b. Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi; c. Biro Sistem Informasi dan Pengelolaan Data; dan d. Biro Umum dan Sumber Daya Manusia.
oleh PERMEN 3/2021 · berlaku 22 April 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan di IPWL bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika warga negara INDONESIA yang termasuk fakir miskin atau orang tidak mampu dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan dibuktikan dengan: a. kepesertaan PBI; atau b. surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa sesuai domisili, atau surat keterangan lain yang berlaku di daerah. (2) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan di IPWL yang dibebankan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak 2 (dua) kali periode perawatan selama setahun. (3) Periode perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk digunakan untuk rawat inap dan rawat jalan. 3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: IPWL yang telah menyelenggarakan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat mengajukan klaim pembiayaan kepada Kementerian Kesehatan melalui direktur jenderal yang membawahi unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang tata kelola gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
oleh PERMEN 17/2023 · berlaku 4 April 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja berdasarkan penugasan untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) elaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (4) Dihapus.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; b. penyiapan pemberian advokasi hukum; c. pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; d. e. 5.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak; c. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak; d. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional; f. pengelolaan data gender dan anak; g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender; c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak; d. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; e. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; f. Staf Ahli Bidang Partisipasi Lingkungan Strategis; g. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3. Ketentuan
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 26 Juni 2023