a. bahwa untuk mengoptimalkan organisasi yang responsif, efektif, efisien, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Peraturan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 ahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.