Konsolidasi
tentang
Tata Laksana Gudang Berikat
sebagaimana diubah oleh
19 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Sebagian pasal diubah oleh lebih dari satu peraturan yang berlaku di tanggal sama, jadi mana yang menang tidak bisa dipastikan dari data. Pasal itu ditandai di bawah.
Naskah asli
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang- Undang Kepabeanan. 2. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 4. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 {satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting) , pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. - 3 - 5. Penyelenggara Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat. 6. Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Pengusaha Gudang Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat. 7. Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat yang selanjutnya disingkat PDGB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat yang berada di dalam Gudang Berikat milik Penyelenggara Gudang Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda. 8. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai. 9. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 10. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 11. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. - 4 - 12. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 13. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/ atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. 14. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 16. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 17. Kantor Wilayah a tau Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 18. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 19. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan
Bunyi sekarang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan. 2. Konvensi Hak Anak yang selanjutnya disingkat KHA adalah instrumen hukum internasional yang mengatur hak asasi Anak yang mengikat secara yuridis dan politis bagi negara yang meratifikasi Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak). 3. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. 4. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 5. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. 6. Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil tindakan-tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin Anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, dan hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang. 7. Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang selanjutnya disingkat AMPK adalah Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Anak yang menjadi korban pornografi, Anak dengan HIV/AIDS, Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, Anak korban kejahatan seksual, Anak korban jaringan terorisme, Anak penyandang disabilitas, Anak korban perlakuan salah dan penelantaran, Anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya. 8. Partisipasi Anak adalah keikutsertaan Anak atau kelompok Anak untuk menyatakan pandangannya sendiri sesuai harkat martabat kemanusiaan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, serta kemauan Anak sehingga Anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keikutsertaannya tersebut. 9. Kelompok Anak adalah kelompok yang terdiri dari beberapa orang Anak dan terbentuk atas dasar kesamaan situasi yang dihadapi Anak, yang bersifat spontan dan tidak terstruktur. 10. Kelompok Kegiatan Anak adalah Kelompok Anak yang terbentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, minat, bakat atau kemampuan, dan bersifat terstruktur. 11. Forum Anak adalah wadah Partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan. 12. Pembina Forum Anak yang selanjutnya disebut sebagai Pembina adalah menteri atau kepala daerah di mana Forum Anak berkedudukan, yang membina dan mengawasi pelaksanaan Forum Anak. 13. Pendamping Forum Anak yang selanjutnya disebut sebagai Pendamping adalah orang yang ditunjuk Pembina karena jabatannya sebagai pelaksana urusan Perlindungan Anak, untuk mendampingi Forum Anak dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum KHA. 14. Fasilitator Forum Anak yang selanjutnya disebut Fasilitator adalah seseorang yang memfasilitasi penyelenggaraan Forum Anak dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum KHA. 15. Pengurus Forum Anak yang selanjutnya disebut Pengurus adalah beberapa Anak yang telah ditetapkan melalui surat keputusan yang disahkan oleh Pembina, untuk menjadi bagian dalam struktur kepengurusan Forum Anak. 16. Anggota Forum Anak yang selanjutnya disebut Anggota adalah Anak yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan Forum Anak sesuai dengan jenjang wilayah di mana Anak tersebut berada. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022
Naskah asli
(1) Untuk mendapatkan izin Penyelenggara Gudang Berikat, perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat harus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. (2) Perusahaan yang bermaksud menjadi Penyelenggara Gudang Berikat harus: a. memiliki Nomor lnduk Berusaha; b. memiliki 1zm usaha perdagangan, 1zm usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang atau tempat; c. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid; d. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/ denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan e. telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1} dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai. - 12 - (4) Dalam hal persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dipenuhi, izin Penyelenggara Gudang Berikat dapat diberikan dengan ketentuan perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Bunyi sekarang
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dapat berasal dari semua Anak termasuk AMPK yang berusia paling rendah 9 (sembilan) tahun dan paling tinggi 18 (delapan belas) tahun. (2) Keterlibatan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesadaran diri dan tanpa paksaan. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait Hak Anak. (4) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022
Naskah asli
(1) Orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tidak dapat diberikan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB dalam hal: a. pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, Cukai, dan/ a tau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; b. pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan huku m yang tetap, paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan/ atau c. memiliki tunggakan utang di bidang kepabeanan, Cukai, dan/atau perpajakan. - 19 - (2) Perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gud~ng Berikat atau PDGB melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa perusahaan dan penanggung jawab perusahaan tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan cukai, tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak memiliki tunggakan utang di bidang kepabeanan, Cukai, dan/ atau perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat dilakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi.
Bunyi sekarang
(1) Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan penetapan kepengurusan Forum Anak melalui surat keputusan Pembina sesuai dengan jenjang kewilayahan di mana Forum Anak itu berada. (2) Penetapan kepengurusan Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan dalam masa jabatan, apabila adanya kondisi sebagai berikut: a. Pengurus Forum Anak tidak aktif dalam kegiatan dan kepengurusan Forum Anak; b. pelaksanaan kegiatan Forum Anak tidak berjalan dengan baik; dan/atau c. mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam kepengurusan Forum Anak. (3) Perubahan kepengurusan Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetujui paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan kepengurusan Forum Anak.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022
Naskah asli
(1) Pemasukan barang untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/ atau penyelenggaraan Gudang Berikat dapat dilakukan dari: a. luar Daerah Pabean; b. · tempat lain dalam Daerah Pabean; c. Gudang Berikat lainnya; d. kawasan berikat; e. pusat logistik berikat; f. Kawasan Bebas; g. KEK; dan/ a tau h. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a yang dimasukkan ke Gudang Berikat: a. diberikan penangguhan Bea Masuk; b. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau C. tidak dipungut PDRI. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf h yang berasal dari luar Daerah Pabean ke Gudang Berikat: a. diberikan penangguhan Bea Masuk; b. diberikan pembebasan Cukai; · c. tidak dipungut PDRI; dan/atau d . tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. (4) Barang sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (1) huruf b; dan/atau b. ayat (1) huruf c sampai dengan huruf h yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, yang dimasukkan ke Gudang Berikat diberikan pembebasan Cukai dan/ atau . tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. (5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , ayat (3), dan ayat (4) meliputi: - 23 - a. forklift, alat ukur, tempat peny1mpanan barang, dan/ atau peralatan lain untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/ atau penyelenggaraan Gudang Berikat; dan/ atau b. peralatan dan/ atau bahan untuk melakukan kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7). (6) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak . dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak. (7) Terhadap pemasukan barang ke Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean; dan b. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Gudang Berikat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan. (8) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a · harus diberikan keterangan ((PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".
Bunyi sekarang
Forum Anak mempunyai fungsi sebagai salah satu wadah Partisipasi Anak untuk berperan serta dalam menyampaikan aspirasi, suara, pandangan, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak itu berada.
Naskah asli
dalam tidak (1) Pemasukan barang ke Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat ( 1) dan / a tau Pasal 18 ayat ( 1) dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. (2) Barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): - 26 - a. tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), dan/atau Pasal 18 ayat (4); b. Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/ a tau PPN a tau PPN dan PPnBM yang terutang harus dilunasi; dan c. berlaku ketentuan umum di bidang impor untuk barang yang berasal dari luar Daerah Pabean. (3) Contoh jenis barang yang mendapatkan fasilitas dan contoh jenis barang yang tidak mendapatkan fasilitas, dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), dan/atau Pasal 18 ayat (4) bukan merupakan: a. peralatan dan/ atau bahan untuk pembangunan dan/ atau perluasan gudang; b. peralatan perkantoran; dan/ atau c. barang untuk dikonsumsi di Gudang Berikat. (5) Dalam hal tertentu, pemasukan barang ke Gudang Berikat dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan permohonan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB sebelum penyampaian dokumen pemberitahuan pabean. (6) Persetujuan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dengan mempertimbangkan: a. kriteria barang yang dimasukkan; b. kondisi SKP; dan/atau c. kondisi lain dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan pelayanan.
Bunyi sekarang
(1) Peran sebagai pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. melaporkan hambatan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dialami diri sendiri maupun orang lain kepada orang dewasa yang dipercaya oleh Anak dan dianggap mampu melindungi Anak; dan b. melaporkan hambatan dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak berdasarkan informasi dan data yang Anak peroleh kepada Pendamping dengan didampingi Fasilitator di mana Forum Anak itu berada. (2) Dalam memproses laporan masuk dari Anak dan Fasilitator, Pendamping melakukan verifikasi laporan untuk memastikan kebenaran dari laporan yang diterima. (3) Dalam hal laporan yang diterima Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lolos verifikasi dan dapat dipastikan kebenarannya maka Pendamping bersama Fasilitator dapat berkoordinasi dengan unit layanan terdekat yang melaksanakan urusan di bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak untuk mencari solusi dari laporan tersebut. (4) Peran Forum Anak sebagai pelapor dilakukan berdasarkan prinsip yang menjamin hak kerahasiaan, keamanan, keselamatan, dan privasi Anak sesuai dengan ketentuan dalam KHA. (5) Dalam hal hak kerahasiaan, keamanan, keselamatan, dan privasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilanggar, dilakukan penanganan khusus yang meliputi: a. pendampingan psikologis oleh tenaga ahli yang disediakan oleh tim kode etik Penyelenggaraan Forum Anak; b. konseling teman sebaya dalam mengatasi pengalaman traumatik agar Anak tidak lagi takut dalam berorganisasi; dan c. pendampingan hukum dalam setiap proses peradilan. (6) Pembina Forum Anak bertanggung jawab menjamin pelanggaran hak kerahasiaan, keamanan, keselamatan, dan privasi Anak sebagai pelapor tidak terjadi kembali.
Naskah asli
Pengeluaran barang dari Gudang Berikat yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI, dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM diberikan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Bea Masu;k, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI, dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. PasaI27 (1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau-SKP. (2) Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan di bidang kepabeanan, Cukai, dan/ atau perpajakan dan izin Gudang Berikatnya dibekukan. - 32 -
Bunyi sekarang
(1) Kemitraan dengan kementerian/lembaga atau perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dilakukan untuk mendukung pengembangan Forum Anak terkait isu yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing institusi. (2) Kemitraan dengan dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b dilakukan melalui pelibatan Forum Anak dalam perumusan kebijakan perusahaan yang berperspektif Anak, pelibatan Forum Anak dalam menciptakan produk yang aman bagi Anak, dan/atau berkontribusi melalui tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendukung pemenuhan hak Partisipasi Anak melalui Forum Anak. (3) Kemitraan dengan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c dilakukan dengan menginformasikan praktik baik terkait pemenuhan hak Partisipasi Anak melalui Forum Anak dan/atau melalui pelibatan Forum Anak dalam upaya penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak. (4) Kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf d dilakukan untuk mendukung pengembangan Forum Anak yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing organisasi dalam upaya mencapai Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (5) Setiap organisasi kemasyarakatan yang menggunakan simbol kelembagaan Forum Anak wajib melaporkan program dan kegiatan yang dilaksanakannya kepada Pemerintah Daerah.
Naskah asli
( 1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke luar Daerah Pabean berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (2) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 23 ayat (5) huruf c, dan Pasal 23 ayat (8) berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor.
Bunyi sekarang
(1) Pelibatan peran mitra Forum Anak dilaksanakan sesuai prinsip KHA dengan mempertimbangkan kebutuhan Anak. (2) Pelibatan peran mitra Forum Anak dapat dilakukan atas prakarsa Pengurus dan Fasilitator melalui Pendamping atau atas prakarsa dari mitra Forum Anak. (3) Pelibatan peran mitra Forum Anak dilakukan melalui tahapan: a. pemrakarsa mengirimkan permintaan kerja sama; b. pembahasan bentuk kerja sama oleh Pendamping dengan melibatkan Fasilitator dan Pengurus; c. Pendamping melakukan koordinasi dengan Pembina terkait kerja sama yang dilakukan dengan mitra Forum Anak; dan d. pelaksanaan kerja sama dengan mitra Forum Anak di bawah pengawasan Pembina. (4) Dalam hal pelibatan peran mitra Forum Anak untuk kerja sama jangka panjang dan jangka pendek dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Tujuan dibentuknya Forum Anak yaitu untuk memenuhi Hak Anak agar Anak dapat berperan serta dalam pembangunan sesuai dengan umur dan kematangannya, harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
disisipkan setelah Pasal 2 · oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022
Naskah asli
(1) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5), Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean secara elektronik melalui SKP atau secara - 35 - (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilampiri dengan: a. fotokopi izin sementara; us aha penerima pengeluaran b. perjanjian pekerjaan paling kurang memuat informasi mengenai uraian dan jangka waktu pengeluaran sementara; c. rincian pungutan Bea Masuk, Cukai, dan/ atau PDRI; dan d. surat pernyat~an dari penerima pengeluaran sementara untuk bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama: a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau b. 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. (4) Berdasarkan manajemen risiko, persetujuan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan secara periodik. (5) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan perubahan atau perpanjangan atas batas waktu dalam persetujuan pengeluaran sementara, sebelum batas· waktu yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean berakhir, berdasarkan permohonan dari Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB; - 36 -
Bunyi sekarang
(1) Pendamping, Fasilitator, dan alumni Fasilitator atau Pengurus dalam Sekretariat Forum Anak menjalankan peran dan/atau fungsinya wajib mematuhi kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagai berikut: a. mengetahui, memahami, mematuhi, dan melaksanakan ketentuan dalam KHA; b. mendengarkan, menghormati dan mempertimbangkan pandangan Anak dengan sungguh-sungguh; c. menggunakan bahasa yang baik dan tidak mempermalukan, menghina, menganggap remeh, serta merendahkan Anak; d. tidak menggunakan produk tembakau dan/atau zat adiktif; e. dilarang berperilaku yang mengarah pada kekerasan, eksploitasi, berbahaya secara psikis dan emosional, dan/atau menempatkan Anak pada risiko terjadinya kekerasan; f. dilarang berperilaku diskriminatif terhadap Anak dengan menunjukkan perlakuan yang berbeda dan tidak mendasar terhadap Anak; g. tidak menyalahgunakan identitas, logo, ataupun nama Forum Anak untuk kepentingan pribadi dan kelompok; h. tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Forum Anak, kecuali untuk kepentingan pelaksanaan fungsi dan peran; i. menggunakan media sosial sesuai dengan norma hukum, sosial, budaya, dan agama; j. menghargai perbedaan pandangan atas suatu persoalan dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi Anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak; k. menghormati Anak dalam pengembangan kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama; l. menghargai Hak Anak atas kebebasan berorganisasi dan berkumpul secara damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan m. menjaga kerahasiaan informasi dan data Anak. (2) Pengurus Sekretariat Forum Anak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk yang masih berusia Anak.
Naskah asli
(1) Pengeluaran sementara ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e dilakukan dengan menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang, dalam hal barang yang dikeluarkan sementara berasal dari luar Daerah Pabean. (2) Atas pengeluaran sementara barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e tidak perlu menyerahkan jaminan. (3) Dalam hal dilakukan perubahan atau perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5), Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus menyesuaikan jaminan. (4) Dalam hal barang yang dikeluarkan sementara ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dimasukkan kembali ke Gudang Berikat dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5): a. jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan; b. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar; dan c. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan- perundang-undangan. - 37 - (5) Dalam hal barang yang dikeluarkan sementara ke tempat lain dalam Daerah Pabean terlambat dimasukkan kembali ke Gudang Berikat dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5), Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dikecualikan dari kewajiban membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM. BAB VI PEMUSNAHAN DAN PERUSAKAN BARANG
Bunyi sekarang
(1) Pelanggaran atas kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas: a. pelanggaran ringan; b. pelanggaran sedang; dan c. pelanggaran berat. (2) Pelanggaran atas kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi terdiri atas: a. sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis; b. sanksi sedang berupa pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan; dan c. sanksi berat berupa pemberhentian tetap. (3) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pelanggaran kode etik penyelenggaraan Forum Anak dengan kriteria: a. tidak menjalankan fungsi dan peran tanpa keterangan yang jelas selama 1 (satu) bulan masa jabatan; dan/atau b. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan huruf b. (4) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pelanggaran kode etik penyelenggaraan Forum Anak dengan kriteria: a. mengulangi perbuatan yang telah dikenai sanksi ringan; b. tidak menjalankan fungsi dan peran tanpa keterangan yang jelas selama 2 (dua) bulan masa jabatan; dan/atau c. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c. (5) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu pelanggaran kode etik penyelenggaraan Forum Anak dengan kriteria: a. mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi sedang; b. tidak menjalankan fungsi dan peran tanpa keterangan yang jelas selama 3 (tiga) bulan masa jabatan; dan/atau c. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d sampai dengan huruf i. (6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Pembina Forum Anak atas rujukan dan rekomendasi Tim Kode Etik Penyelenggaraan Forum Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Naskah asli
( 1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan pemusnahan atas barang yang berada di Gudang Berikat yang karena sifat dan bentuknya dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan terhadap: a. barang yang tidak dapat dipergunakan / dimanfaatkan; b. barang yang tidak dapat dipindahtangankan; dan/atau c. barang yang berdasarkan proses bisnis perusahaan harus dimusnahkan. (3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat dipastikan bahwa barang tersebut sudah tidak dapat dipergunakan lagi sesuai peruntukannya semula dan tidak lagi mempunyai nilai ekonomis seperti dibakar, ditimbun, dan lainnya. (4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi Gudang Berikat, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. - 38 - (5) Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara pemusnahan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini. (6) Dalam hal pemusnahan dilakukan di luar lokasi Gudang Berikat: a. pengawasan pemusnahan dilakukan oleh Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pemusnahan; b. persetujuan Kepala Kantor Pabean menjadi dokumen pengangkutan dari Gudang Berikat ke lokasi pemusnahan; dan c. atas pengangkutan dari Gudang Berikat ke lokasi pemusnahan dilakukan pengawalan atau pelekatan tanda pengaman. (7) Berita acara pemusnahan yang dibuat oleh Kantor Pabean yang mengawasi pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan ke Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat untuk kepentingan rekonsiliasi. Pasal34 (1) Untuk dapat melakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat ( 1), Pengusaha Gu dang Berikat atau PDGB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilampiri dengan: a. daftar rincian barang yang akan dimusnahkan; b. dokumen asal barang; c. keterangan mengenai alasan pemusnahan, cara pemusnahan, dan lokasi pemusnahan; - 39 - d. fotokopi izin dari instansi terkait, dalam hal pemusnahan dilakukan di dalam area Gudang Berikat; dan e. fotokopi izin perusahaan pengolah limbah dalam hal pemusnahan dilakukan di luar area Gudang Berikat. (3) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan rhemberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama: a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau b. 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibentuk di: a. tingkat nasional; b. tingkat provinsi; dan c. tingkat kabupaten/kota. (2) Tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas melakukan penanganan atas pelanggaran kode etik Penyelenggaraan Forum Anak tingkat nasional. (3) Tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas melakukan penanganan atas pelanggaran kode etik Penyelenggaraan Forum Anak tingkat provinsi. (4) Tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas melakukan penanganan atas pelanggaran kode etik Penyelenggaraan Forum Anak tingkat kabupaten/kota. (5) Tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pembina secara ad hoc melalui surat keputusan Pembina sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak tersebut berada. (6) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak mempunyai tugas untuk melaksanakan pengawasan dan berkoordinasi secara berjenjang.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Setiap Anak yang menjadi korban pelanggaran kode etik wajib diberikan penanganan khusus melalui mekanisme sebagai berikut: a. Anak melaporkan pelanggaran kode etik yang dialaminya kepada tim kode etik; b. Anak mendapatkan informasi awal dari tim kode etik terkait tindak lanjut pelanggaran kode etik yang dilaporkannya; c. Anak mendapatkan pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dan konseling teman sebaya; dan d. Anak mendapatkan pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
disisipkan setelah Pasal 34 · oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022
Naskah asli
( 1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan perusakan atas barang yang berada di Gudang Berikat yang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. (2) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean secara elektronik melalui SKP atau secara tertµlis. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. daftar rincian barang yang akan dirusak; b. keterangan mengenai alasan perusakan dan cara perusakan;dan c. dokumen asal barang. (4) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama: a. . 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan - 40 - b. 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. (5) Perusakan dilakukan dengan merusak kegunaan/ fungsi utama secara permanen dengan cara dipotong-potong atau dengan cara lain. (6) Sisa dari hasil perusakan dapat dikeluarkan dari Gudang Berikat dengan terlebih dahulu membayar kewajiban Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dengan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2). (7) Pelaksanaan perusakan dilakukan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara perusakan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini. BAB VII PEMBERITAHUAN PABEAN
Bunyi sekarang
Pihak yang tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berdasarkan putusan tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak diberikan rehabilitasi dengan mengumumkannya pada pihak terkait sejak diterimanya putusan dari tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak, untuk mengembalikan harkat dan martabat yang bersangkutan.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022
Naskah asli
(1) Dalam hal ditemukan jumlah barang 1mpor yang dibongkar terdapat ketidaksesuaian dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, Penyelenggara Gu dang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB dapat melakukan: a . perubahan data pada dokumen pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat setelah mendapat persetujuan Pejabat; dan/atau b. ekspor kembali barang impor dalam hal jumlah barang kedapatan lebih. (2) Dalam hal ditemukan jumlah barang 1mpor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya , Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membayar Bea Masuk atas barang impor yang kuran g pada saat dibongkar dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan- undangan . - 42 - (3) Dalam hal ditemukan jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (4) Dalam hal ditemukan pemasukan barang tidak memenuhi kriteria barang yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPNBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (5) dan Pasal 18 ayat (5), Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membayar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan / atau PPN a tau PPN dan PPnBM serta izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/ atau PDGB dibekukan sampai dengan Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dilunasi. (5) Penagihan atas pembayaran Bea Masuk dan/atau sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan surat penetapan pabean sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penagihan di bidang kepabeanan dan Cukai. BAB VIII KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN LARANGAN
Bunyi sekarang
(1) Pemantauan penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan melalui: a. pengumpulan data dan informasi; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. rapat kerja. (2) Evaluasi penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan terhadap hasil pemantauan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 merupakan penyampaian hasil evaluasi atas pemantauan penyelenggaraan Forum Anak. (4) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Forum Anak dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (5) Ketentuan teknis mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pendanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pendamping harus memperhatikan kebutuhan Forum Anak. (2) Pengurus Forum Anak dapat menyampaikan masukan atas pendanaan program dan kegiatan kepada Pendamping. 20. Lampiran Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1736) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
disisipkan setelah Pasal 38 · oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022
Naskah asli
( 1) Gudang atau tern pat yang akan menjadi Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/ atau sarana pengangkut lainnya; b. mempunyai batas-batas dan luas yang jelas; c. mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik; d. mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang; - 10 - e. mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan f. dalam hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sampai dengan huruf e dapat dikecualikan dengan mempertimbangkan faktor geografis dan/atau proses bisnis perusahaan berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau "Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Bunyi sekarang
(1) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas: a. bertanggung jawab kepada Pembina dalam penyelenggaraan pemenuhan hak Partisipasi Anak melalui Forum Anak; b. memastikan dan menjamin Anak dapat terlibat dalam proses perencanaan pembangunan tanpa adanya diskriminasi dan atau intimidasi; c. memastikan tidak adanya mobilisasi atau intervensi orang dewasa yang disuarakan oleh Anak; d. memberikan akses kepada Forum Anak dalam menyuarakan aspirasi Anak di legislatif, eksekutif, dan yudikatif; e. membina dan mengedukasi Anak terkait Hak Anak berdasarkan KHA dan konvensi/instrumen internasional terkait lainnya, termasuk untuk tidak melakukan kekerasan kepada sesama Anak; f. meningkatkan kapasitas Anak dalam menjalankan peran Partisipasi Anak dalam perencanaan dan pembangunan; g. mengedukasi dan mendampingi Anak dalam menjalankan peran sebagai agen Pelopor dan Pelapor; h. melindungi Anak dari segala bentuk kekerasan; i. menerima aduan Anggota Forum Anak terkait implementasi Pemenuhan Hak Anak di daerah dan meneruskannya kepada perangkat daerah yang bertanggung jawab; j. menyelesaikan konflik yang terjadi dalam kepengurusan Forum Anak dalam hal Fasilitator tidak dapat menyelesaikan; dan k. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Forum Anak. (2) Pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan pemenuhan hak Partisipasi Anak pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang Perlindungan Anak merupakan Pendamping di tingkat nasional. (3) Pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan urusan Perlindungan Anak pada perangkat daerah provinsi merupakan Pendamping di tingkat provinsi. (4) Pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan urusan Perlindungan Anak pada perangkat daerah kabupaten/kota merupakan Pendamping di tingkat kabupaten/kota. (5) Pejabat kecamatan atau seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai Pendamping dan ditunjuk oleh Pembina berdasarkan kemampuannya dalam mendampingi Forum Anak merupakan Pendamping di tingkat kecamatan. (6) Perangkat pemerintah desa/kelurahan atau seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai Pendamping dan ditunjuk oleh Pembina berdasarkan kemampuannya dalam mendampingi Forum Anak merupakan Pendamping di tingkat desa/kelurahan. (7) Pendamping harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memahami dan mematuhi prinsip-prinsip dalam KHA; b. mampu dan berkomitmen untuk membangun kerja sama dengan Anak yang dinyatakan secara tertulis melalui surat pernyataan resmi bermeterai; c. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak pidana; d. mematuhi kode etik Penyelenggaraan Forum Anak; dan e. menandatangani pakta integritas kode atau pernyataan terkait kode etik bekerja dengan Anak. (8) Penunjukan Pendamping disahkan melalui surat keputusan Pembina sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak itu berada.
Naskah asli
(1) Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. (2) Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. (3) Pemberian izin sebagai PDGB dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
Bunyi sekarang
(1) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Pendamping dalam menjalankan tugasnya memfasilitasi Forum Anak. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas: a. memfasilitasi Anak Forum Anak untuk terlibat dalam proses perencanaan pembangunan tanpa adanya diskriminasi maupun intimidasi; b. memberikan akses Anggota Forum Anak dalam menyuarakan aspirasi mereka pada orang dewasa; c. mengedukasi Anak terkait Hak Anak berdasarkan KHA, termasuk untuk tidak melakukan kekerasan kepada sesama Anak; d. memberikan saran strategis kepada Anggota Forum Anak dalam menjalankan peran Partisipasi Anak dalam perencanaan dan pembangunan dan Pelopor dan Pelapor; e. memfasilitasi setiap kegiatan yang diikuti maupun yang diselenggarakan oleh Forum Anak; dan f. menyelesaikan konflik yang terjadi dalam kepengurusan Forum Anak, dan dalam hal Fasilitator tidak dapat menyelesaikan maka menyampaikan kepada Pendamping. (3) Masa bakti Fasilitator paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan dalam surat keputusan Pembina dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk (1) satu kali masa jabatan. (4) Untuk dapat diangkat menjadi Fasilitator harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA yang berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun; b. berkomitmen menjaga nama baik diri sendiri dan Forum Anak; c. pernah mengikuti pelatihan KHA dan/atau pelatihan sejenisnya; d. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak pidana; e. mendapat rekomendasi dari Pembina dan/atau Pendamping; f. mampu dan berkomitmen untuk membangun kerja sama dengan Anak yang dinyatakan secara tertulis melalui surat pernyataan resmi bermeterai; dan g. mematuhi kode etik penyelenggaraan Forum Anak.
Naskah asli
Dalam hal Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB merupakan Orang yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB diberlakukan juga sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Bunyi sekarang
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Pengurus harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA yang berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun dan paling tinggi sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun; b. memahami dan melaksanakan prinsip Perlindungan Anak sesuai KHA; c. berasal dari Kelompok Anak, Kelompok Kegiatan Anak, dan/atau perseorangan; d. aktif dalam Forum Anak atas dasar kesadaran diri sendiri dan tanpa paksaan; e. bersedia mengikuti rangkaian seleksi Pengurus Forum Anak; f. bersedia menjaga nama baik diri sendiri dan Forum Anak; g. mengisi surat pernyataan kesediaan dan melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali; dan h. melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi Pengurus memenuhi standar kompetensi sebagai berikut: a. telah memiliki ijazah atau dokumen lain SMA/SMK/sederajat; b. memiliki pengalaman bekerja sama dengan Anak; c. memiliki keterampilan berkomunikasi yang baik; dan d. pernah mengikuti pelatihan tentang KHA. (3) Kepengurusan Forum Anak melibatkan AMPK paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Pengurus Forum Anak. (4) Dalam hal Pengurus telah selesai masa baktinya, berhak mendapatkan sertifikat atau surat keterangan pernah menjadi Pengurus yang ditandatangani oleh Pendamping.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022
Bunyi sekarang
(1) Penindakan atas pelanggaran kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak. (2) Tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif kolegial yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 6 (enam) orang anggota. (3) Tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur Pendamping, Fasilitator, pakar/pemerhati Perlindungan Anak, dan pihak lain yang terkait dalam penyelenggara Perlindungan Anak. (4) Masa bakti tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun dan dibentuk secara ad hoc pada awal kepengurusan Forum Anak serta berakhir bersamaan dengan berakhirnya kepengurusan Forum Anak. (5) Dalam hal salah satu keanggotaan tim kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelaku maka diganti dengan pakar/pemerhati Perlindungan Anak.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 3 Januari 2022