a. bahwa negara wajib menjamin pemenuhan hak anak untuk berpartisipasi serta menyampaikan pandangan sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya di antaranya melalui forum anak; b. bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan penataan tugas alat kelengkapan, dan penguatan kode etik penyelenggaraan forum anak, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Perubahan atas Peraturan 2022, No.1 -2- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.