Konsolidasi
tentang
Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019
sebagaimana diubah oleh
9 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Permohonan UAT diajukan oleh pimpinan Bank Umum/Kantor Pos/Lembaga/Bank Persepsi/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya setelah memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Memiliki jaringan yang terhubung dengan sistem penerimaan negara Kementerian Keuangan. b. Telah berhasil melakukan konfigurasi keamanan jaringan/menggunakan IP Sec (IP Security) dengan sistem penerimaan negara Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Pernyataan Jaminan Keamanan perangkat dan jaringan telah memiliki Antivirus update versi terbaru dan penutupan port Server Messctge Block (SMB) oleh pimpinan unit/bagian terkait. c. Memiliki sistem aplikasi yang dapat menatausahakan penerimaan negara secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. Memiliki sarana layanan yang digunakan untuk melakukan pelayanan setoran penerimaan negara secara elektronik, antara lain layanan pada loket1 tellerl Over The Counter dan/ atau layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya. - 6 -
Bunyi sekarang
(1) Bantuan Pemerintah yang diselenggarakan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga meliputi: a. pemberian penghargaan; b. beasiswa; c. bantuan operasional; d. bantuan sarana/prasarana; e. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan f. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh pengguna anggaran. (2) Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa: a. bantuan yang bersifat penyelenggaraan Kepemudaan, Keolahragaan, dan Kepramukaan; b. bantuan yang bersifat pelaksanaan kegiatan dan/atau untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, bimbingan teknis, serta bantuan lainnya dalam perkembangan Kepemudaan, pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga, serta pengembangan pendidikan Kepramukaan; c. bantuan untuk penanganan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19); atau d. bantuan lainnya yang bersifat stimulan dan insidentil pada kegiatan Kepemudaan, Keolahragaan, dan Kepramukaan.
oleh PERMEN 7/2020 · berlaku 8 Juni 2020
Naskah asli
(1) Pelaksanaan UAT terhadap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan setelah pemohon dinyatakan lulus SIT oleh Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan. (2) Petunjuk Teknis terkait SIT diatur sebagaimana tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bunyi sekarang
(1) Bantuan Pemerintah dalam bentuk pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Non Operasional. (2) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah. (3) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintahyang ditetapkan oleh pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah dan Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah-darurat bencana.
oleh PERMEN 7/2020 · berlaku 8 Juni 2020
Naskah asli
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Aguatue 2019 LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- io /PB/ 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS USER ACCEPTANCE TEST (UAT) SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN TAHUN 2019 2 DAFTAR ISI Bab I Pendahuluan 4 1.1. Latar Belakang 4 1.2. Dasar Hukum 5 1.3. Prinsip Penatausahaan Penerimaan Negara Secara Elektronik 6 1.4. Pendaftaran Sebagai Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya 6 Bab II Pengujian Proses Bisnis 9 2.1 Prosedur Pembukaan Rekening Penerimaan 9 2.2 Prosedur Layanan Melalui Loket/ Over The Counter 10 2.3 Prosedur Layanan Penerimaan Negara Melalui Layanan Elektronik Lainnya 10 2.4 Prosedur Pelimpahan Penerimaan Negara 11 2.5 Prosedur Pelaporan Penerimaan Negara 12 2.6 Prosedur Saat Kelebihan/Kekurangan Pelimpahan Penerimaan Negara 12 2.7 Prosedur Rekonsiliasi Penerimaan Negara 13 2.8 Prosedur Saat Terjadi Gangguan 14 2.9 Personil Operasional 15 Bab III Pengujian Sistem Informasi dan Teknologi 17 3.1 Pengujian Koneksi Dan Jaringan 17 3.2 Pengujian Sistem Inquiry 17 3.3 Pengujian Sistem Payment 18 3.4 Pengujian Sistem Re-inqury 19 3.5 Pengujian Transaksi di atas Cut Off Time 20 3.6 Pengujian Sistem Rekonsiliasi 20 3.7 Pengujian Bukti Penerimaan Negara (BPN) 20 3.8 Negative Test 22 Bab IV Pengujian Pelaporan 23 1.4 Pengujian LHP 23 1.5 Pengujian Format e-DNP 24 1.6 Pengujian Rekening Koran 24 Lampiran-lampiran 25 I. Daftar Cek List 25 2 Requirement Sistem dan Prosedur Bank Umum/Lembaga/Bank Persepsi/Pos Persepsi/Lembaga Persepsiey" 1 Lainnya Dalam Rangka Penerapan MPN-G3 A. Pengujian Proses Bisnis 25 B. Pengujian Sistem Informasi dan Teknologi 26 C. Pengujian Pelaporan 29 II. Daftar Lampiran Script Test 30 III. Format Berita Acara Pelaksanaan UAT 33 IV. Format laporan Pelaksanaan UAT 35 V. Collecting Agent Requirement 4 I I 3 Requirement Sistem dan Prosedur Bank Umum/Lembaga/Bank Persepsi/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi 1 . Lainnya Dalam Rangka Penerapan MPN-G3 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut Bendahara Umum Negara senantiasa melakukan penyempurnaan sistem penerimaan negara sehingga sistem tersebut semakin andal dan mampu mendukung pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan. Dalam rangka penyempurnaan sistem penerimaan Negara tesebut, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah memperluas Collecting Agent (Agen Penerimaan), berupa Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) dan mengimplementasikan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, terbaru berupa pembangunan Portal Penerimaan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/ PMK.05/ 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.05/ 2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik. Beberapa keunggulan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik melalui Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) dibandingkan sistem penerimaan negara sebelumnya melalui MPN G2, antara lain• 1. Infrastruktur Sistem Penerimaan Negara dalam rangka peningkatan kapasitas pemrosesan transaksi yang semula 60 Transaction per Second (TPS) menjadi 1000 TPS. 2. Portal Penerimaan Negara, berupa Single Sign-On (SSO), terdiri dari: pembuatan billing (Pajak, Bea Cukai, dan PNBP), dan layanan pembayaran penerimaan negara terintegrasi. 3. Keterlibatan lembaga bukan Bank/ Pos sebagai collecting agent dalam rangka pembayaran penerimaan negara yang disebut Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) sekaligus respon Pemerintah atas perkembangan teknologi digitalisasi sistem pembayaran berupa e-wallet. 4. Dukungan penerapan keuangan inklusif, berupa Agen Laku Pandai sebagai bagian dari kanal pembayaran
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rekrutmen, pengangkatan, dan penguatan kapasitas tim pemeriksa daerah, administrasi pergantian antar waktu anggota DKPP dan tim pemeriksa daerah, penyusunan rencana kebutuhan pegawai, rekrutmen, dan pembinaan pegawai sekretariat, serta pengelolaan dan administrasi kepegawaian.
oleh PERMEN 4/2021 · berlaku 18 Januari 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Hubungan Masyarakat, Data, dan Teknologi Informasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 6. Pasal 28 dihapus.
oleh PERMEN 4/2021 · berlaku 18 Januari 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 4/2021 · berlaku 18 Januari 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Pasal 11 huruf b, dan Pasal 27, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh subkoordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan administrator masing- masing. (3) Subkoordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi. (4) Subkoordinator dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang. (5) Ketentuan mengenai pembagian tugas subkoordinator ditetapkan oleh Menteri. 8. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 170) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
disisipkan setelah Pasal 33 · oleh PERMEN 4/2021 · berlaku 18 Januari 2021
Naskah asli
(1) UAT atas sistem penerimaan negara secara elektronik dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Dalam hal terdapat perubahan atas petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), maka akan ditetapkan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) Tata cara pelaksanaan UAT dilakukan atas proses bisnis, sistem informasi dan teknologi, dan pelaporan transaksi dengan langkah-langkah sebagai berikut: - 7 a. Pengujian terhadap proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan untuk memastikan bahwa proses bisnis yang disediakan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan oleh Kuasa BUN Pusat; b. Pengujian terhadap sistem informasi dan teknologi (system testing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan melalui pengujian fungsional aplikasi yang meliputi: pengujian koneksi dan jaringan, pengujian sistem inquiry, pengujian sistem payment, pengujian sistem reinquiry, pengujian sistem rekonsiliasi, pengujian Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan pengujian negatif (negative test). c. Pengujian terhadap pelaporan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, meliputi pengujian atas keluaran yang dihasilkan dari sistem pemohon yaitu: Daftar Nominatif Penerimaan Elektronik, Laporan Harian Penerimaan Elektronik dan Rekening Koran Elektronik. (4) Pengujian atas aplikasi dari Bank Umum/Kantor Pos/ Lembaga/ Bank Persepsi/ Pos Persepsi/ Lembaga Persepsi Lainnya dilakukan dalam mode Development. (5) Dalam hal UAT tidak dapat dilakukan dalam mode Development, maka UAT dapat dilakukan dalam mode Production. (6) Mode Production sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan bentuk Piloting (Live) dengan user terbatas. (7) Tim UAT Kementerian Keuangan melakukan pengujian dan mengisi daftar check list sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (8) Dalam hal diperlukan, Tim UAT Kementerian Keuangan dapat melakukan pengujian terkait: a. Kinerja aplikasi dari Bank Umum/Kantor Pos/Lernbaga/Bank Persepsi/ Pos Persepsi/ Lembaga Persepsi Lainnya (performance test); b. Keandalan aplikasi dari Bank Umum/Kantor Pos/Lembaga/ Bank Persepsi/ Pos Persepsi/ Lembaga Persepsi Lainnya terhadap beban transaksi (stress test); dan c. Komunikasi on-line data yang bersifat failover antara sistem Bank Umum/Kantor Pos/ Lembaga/ Bank Persepsi/ Pos Persepsi/ Lembaga Persepsi Lainnya dengan DC (Data Centre) dan DRC (Data Recovery Center) Kementerian Keuangan.
Naskah asli
(1) Hasil pelaksanaan UAT dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan UAT yang ditandatangani oleh Tim UAT Kementerian Keuangan dan Tim Bank Umum/Kantor Pos / Lembaga/ Bank Persepsi/ Pos Persepsi/ Lembaga Persepsi Lainnya serta dilampiri dengan Laporan Pelaksanaan UAT. - 8 - (2) Dalam hal terdapat rekomendasi Tim UAT Kementerian Keuangan kepada Pemohon, untuk melakukan perbaikan/penyempurnaan 'atas sistem penerimaan Negara secara elektronik, dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan jangka waktu penyampaian hasil tindak lanjut rekomendasi tersebut. (3) Hasil perbaikan/penyempurnaan atas sistem penerimaan negara secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Pemohon kepada Tim UAT Kementerian Keuangan. (4) Berita Acara Pelaksanaan UAT dan Laporan Pelaksanaan UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan sebagai berikut: a. Lembar Ke-1 disampaikan kepada Bank Umum/ Kantor Pos / Lembaga/ Bank Persepsi/ Pos Persepsi/ Lembaga Persepsi Lainnya. b. Lembar Ke-2 pertinggal Tim UAT Kementerian Keuangan. BAB V PENETAPAN KELULUSAN UAT
Bunyi sekarang
(1) Dihapus. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, pembuatan daftar gaji, pembayaran gaji, dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan rumah tangga, penataan dan pengelolaan barang milik negara, serta pengamanan sarana dan prasarana kantor. (4) Subbagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan DKPP, sekretaris, tata usaha sekretariat, dan keprotokolan pimpinan DKPP.
oleh PERMEN 4/2021 · berlaku 18 Januari 2021
Bunyi sekarang
Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
oleh PERMEN 4/2021 · berlaku 18 Januari 2021
Bunyi sekarang
Bagian Perencanaan dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Keuangan; b. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; c. Subbagian Tata Usaha dan Protokol; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
oleh PERMEN 4/2021 · berlaku 18 Januari 2021