a. bahwa untuk mengoptimalkan pemberian Bantuan Pemerintah untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),perlu mengubah Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintahdi lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan atas www.peraturan.go.id 2020, No.603 -2- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintahdi lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.