Konsolidasi
tentang
Komunitas Keluarga Buruh Migran
sebagaimana diubah oleh
7 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Pembentukan Komunitas Keluarga Buruh Migran yang selanjutnya disebut KKBM dimaksudkan untuk membangun dan mengembangkan komunitas tenaga kerja Indonesia di daerah potensi tenaga kerja Indonesia agar masyarakat/calon tenaga kerja Indonesia mendapatkan informasi secara lengkap/komprehensif dan benar terkait dengan penempatan www.peraturan.go.id 2017, No.852 -3- dan perlindungan tenaga kerja Indonesia dan pemberian advokasi kepada calon tenaga kerja Indonesia/ tenaga kerja Indonesia yang menghadapi masalah, serta pendampingan kegiatan usaha tenaga kerja Indonesia/ tenaga kerja Indonesia Purna dan keluarganya.
Bunyi sekarang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 2. Mineral Logam adalah mineral yang unsur utamanya mengandung logam, memiliki kilap logam, dan umumnya bersifat sebagai penghantar panas dan listrik yang baik. 3. Mineral Bukan Logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), silika (pasir kuarsa), dan lain-lain. 4. Batuan adalah massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose). 5. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahap kegiatan operasi produksi. 6. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahap kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 7. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya. 8. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara. 9. Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral. 10. Pengolahan Mineral yang selanjutnya disebut Pengolahan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Mineral yang menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari Mineral asal. 11. Pemurnian Mineral yang selanjutnya disebut Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu Mineral Logam melalui proses ekstraksi serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari Mineral asal. 12. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor. 13. Rekomendasi Perpanjangan adalah perpanjangan Rekomendasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor. 14. Persetujuan Ekspor adalah izin untuk melakukan ekspor produk pertambangan yang sudah mencapai batasan minimum Pengolahan. 15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara. 17. Verifikator Independen adalah Badan Usaha Milik Negara, termasuk anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki kemampuan dalam jasa konsultan manajemen proyek dan/atau perekayasaan industri untuk melakukan verifikasi rencana serta kemajuan fisik pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.
oleh PERMEN 35/2017 · berlaku 15 Mei 2017
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (4) dilakukan untuk MENETAPKAN: a. jenis dan mutu produk yang sesuai dengan batasan minimum pengolahan Mineral Logam atau lumpur anoda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. jumlah tertentu penjualan ke luar negeri yang ditentukan berdasarkan pertimbangan: 1. estimasi cadangan atau jaminan pasokan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan fasilitas Pemurnian; 2. jumlah penjualan ke luar negeri dalam persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan; 3. kapasitas input fasilitas Pemurnian; dan 4. kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian. (2) Jumlah tertentu penjualan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melebihi cadangan sisa yang dihitung dari estimasi cadangan. (3) Kapasitas input fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditentukan dalam satuan wet metric ton per tahun. (4) Kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dalam rangka mendapatkan Rekomendasi Perpanjangan harus mencapai paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian yang dihitung secara kumulatif sampai 1 (satu) bulan terakhir sebelum diajukannya permohonan Rekomendasi Perpanjangan. (5) Dalam hal persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan untuk mencabut Persetujuan Ekspor yang telah diberikan. (5a) Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan keadaan kahar di luar kemampuan manusia atau kendali perusahaan yang berakibat langsung terhambatnya pencapaian paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan laporan tertulis pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain sebagai dasar untuk melakukan evaluasi permohonan rekomendasi perpanjangan. (6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Rekomendasi dilaksanakan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IIIA dan Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Rekomendasi Perpanjangan dilaksanakan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IVA dan Lampiran IVB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam hal permohonan Rekomendasi Perpanjangan ditolak, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. 6. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIIA yang berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA VERIFIKATOR INDEPENDEN 7. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 10A dan Pasal 10B yang berbunyi sebagai berikut:
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri; b. kemajuan fasilitas pemurnian di dalam negeri yang terdiri atas: 1. kemajuan fisik fasilitas pemurnian; dan 2. besaran serapan biaya pembangunan fasilitas pemurnian. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 harus mencapai paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian yang dihitung secara kumulatif sampai 1 (satu) bulan terakhir. (4) Dalam hal persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan untuk mencabut Persetujuan Ekspor yang telah diberikan.
oleh PERMEN 35/2017 · berlaku 15 Mei 2017
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Jaminan kesungguhan yang telah ditempatkan oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, Kontrak Karya, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat dicairkan seluruhnya beserta bunga pada saat kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian dalam negeri telah mencapai 35% (tiga puluh lima) persen dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 Januari 2022. 3. Kemajuan pembangunan fisik fasilitas Pemurnian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 ditentukan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Verifikator Independen. 4. Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian dalam negeri belum mencapai 35% (tiga puluh lima) persen, jaminan kesungguhan disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah 12 Januari 2022. 5. Rekomendasi yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib disesuaikan setelah dilakukan verifikasi oleh Verifikator Independen paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 35/2017 · berlaku 15 Mei 2017
Naskah asli
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No.852 -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2017 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, ttd NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.852 -5- LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA NOMOR 06 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG KOMUNITAS KELUARGA BURUH MIGRAN BAB I PENDAHULUAN A. PENGERTIAN Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Komunitas Keluarga Buruh Migran yang selanjutnya disingkat KKBM adalah komunitas yang berasal dari, oleh, dan untuk masyarakat dari satu atau beberapa desa atau kecamatan yang berdekatan dalam rangka pemberian layanan informasi dan advokasi kepada calon tenaga kerja Indonesia/tenaga kerja Indonesia/tenaga kerja Indonesia Purna dan keluarganya. 2. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut Calon TKI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 3. Buruh Migran atau Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 4. Tenaga Kerja Indonesia Purna yang selanjutnya disebut TKI Purna adalah setiap TKI yang telah kembali ke Indonesia baik karena telah berakhir Perjanjian Kerjanya maupun karena sebab lain termasuk TKI bermasalah. www.peraturan.go.id 2017, No.852 -6- 5. Penggerak KKBM atau Community Organizer yang selanjutnya disebut CO adalah sekelompok orang yang diberi tugas untuk memberikan pelayanan informasi dan advokasi kepada Calon TKI/TKI/TKI Purna dan keluarganya. 6. Keluarga adalah keluarga inti dari TKI yang bersangkutan yang terdiri dari suami atau isteri yang sah, anak, dan bapak/ibu. 7. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. 8. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BP3TKI adalah Unit Pelaksana Teknis pada BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan dalam pemprosesan seluruh dokumen penempatan dan perlindungan serta penyelesaian masalah TKI secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerjanya. 9. Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI selanjutnya disingkat LP3TKI adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan, perlindungan dan penyelesaian masalah TKI. 10. Layanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut LTSP adalah pelayanan penempatan yang dilakukan secara terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi pada satu tempat/lokasi yang meliputi berbagai jenis pelayanan dalam proses penempatan dan perlindungan TKI sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi dan lembaga terkait. 11. Mitra Kerja adalah kementerian atau lembaga non kementerian, dinas terkait, serta stakeholder di daerah dalam rangka pemberian perlindungan TKI. www.peraturan.go.id 2017, No.852 -7- B. KEANGGOTAAN KKBM 1. Anggota KKBM terdiri atas: a. para TKI Purna; b. keluarga dari
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) hanya dapat melakukan penjualan hasil pengolahan setelah memenuhi batasan minimum pengolahan, nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen), atau bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) hanya dapat melakukan penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
oleh PERMEN 35/2017 · berlaku 15 Mei 2017
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Untuk mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda harus mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (2) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian harus dilengkapi persyaratan: a. surat pernyataan keabsahan dokumen; b. pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri; c. sertifikat Clear and Clean bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam; d. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 1 (satu) bulan terakhir dari surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri; e. surat keterangan pelunasan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak selama 1 (satu) tahun terakhir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; f. salinan perjanjian kerja sama dengan IUP Operasi Produksi Mineral Logam yang telah memperoleh sertifikat Clear and Clean dan/atau IUPK Operasi Produksi Mineral Logam bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; g. rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen; h. rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; i. laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari Verifikator Independen bagi pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang telah atau sedang melaksanakan pembangunan fasilitas Pemurnian; j. laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan k. rencana penjualan ke luar negeri yang memuat, antara lain jenis dan jumlah Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan/nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen)/bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen), nomor Pos Tarif/HS (Harmonized System), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, dan negara tujuan. (3) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda harus dilengkapi persyaratan: a. surat pernyataan keabsahan dokumen; b. pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri; c. salinan perjanjian jual beli konsentrat dengan pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam; d. rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen; dan e. rencana penjualan ke luar negeri yang memuat, antara lain jenis dan jumlah lumpur anoda, nomor Pos Tarif/HS (Harmonized System), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, dan negara tujuan. (4) Dalam hal rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf d dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain, permohonan Rekomendasi harus disertai salinan perjanjian kerja sama dengan pihak lain yang membangun fasilitas Pemurnian. (5) Surat pernyataan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Diantara Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 ayat yakni ayat (5a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 35/2017 · berlaku 15 Mei 2017
Bunyi sekarang
(1) Sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) wajib mendapatkan Rekomendasi. (2) Sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor, pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) wajib mendapatkan Rekomendasi.
oleh PERMEN 35/2017 · berlaku 15 Mei 2017
oleh PERMEN 35/2017 · berlaku 15 Mei 2017