a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian, perlu dilakukan verifikasi rencana pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri dan verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri oleh Verifikator Independen; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan verifikasi rencana pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri dan verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri oleh Verifikator Independen, perlu diatur kembali pengertian Verifikator Independen, tata cara penetapan Verifikator Independen, dan tata cara pelaksanaan verifikasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral www.peraturan.go.id 2017, No.687 -2- tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2017 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.