Konsolidasi
tentang
Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
sebagaimana diubah oleh
15 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Sebagian pasal diubah oleh lebih dari satu peraturan yang berlaku di tanggal sama, jadi mana yang menang tidak bisa dipastikan dari data. Pasal itu ditandai di bawah.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. 2. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu. 3. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas. 4. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. 5. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. 6. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. 7. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 8. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. 9. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data. 10. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antarsimpul jaringan dalam suatu organisasi. 11. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE. 12. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE. 13. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah. 14. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain. 15. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE. 16. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk MENETAPKAN tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. 17. Pemantauan SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi Informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE. 18. Evaluasi SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi Informasi yang dapat dilanjutkan dengan validasi Informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE. 19. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE. 20. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarluaskan informasi. 21. Interoperabilitas adalah kemampuan dua sistem atau dua komponen atau lebih untuk bertukar Informasi dan untuk menggunakan Informasi yang telah dipertukarkan. 22. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 24. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan dan pelaksanaan pengembangan sistem informasi Kementerian. 25. Biro Organisasi dan Kepegawaian yang selanjutnya disebut Biro OK adalah unit kerja di Kementerian yang menyelenggarakan fungsi tata laksana. 26. Biro Perencanaan adalah unit kerja di Kementerian yang mempunyai tugas perencanaan dan penganggaran. 27. Inspektorat Jenderal yang selanjutnya disebut Itjen adalah unit kerja di Kementerian yang menyelenggarakan fungsi pengawasan intern.
oleh PERMEN 05/2024 · berlaku 2 Oktober 2024
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE lingkup Kementerian. (2) Penerapan SPBE lingkup Kementerian meliputi aspek: a. Tata Kelola SPBE; b. manajemen; c. Audit TIK; d. penyelenggara; dan e. pemantauan dan evaluasi.
oleh PERMEN 05/2024 · berlaku 2 Oktober 2024
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu di Kementerian. (2) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. referensi arsitektur; dan b. domain arsitektur. (2a) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan penyusunan setiap domain arsitektur. (3) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat domain arsitektur: a. Proses Bisnis; b. data dan informasi; c. Infrastruktur SPBE; d. Aplikasi SPBE; e. Keamanan SPBE; dan f. Layanan SPBE. (4) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan SPBE Nasional, SPBE instansi pusat lainnya, dan SPBE pemerintah daerah.
oleh PERMEN 05/2024 · berlaku 2 Oktober 2024
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Manajemen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, dan kualitas data. (2) Manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip interoperabilitas data.
oleh PERMEN 05/2024 · berlaku 2 Oktober 2024
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b disusun sebagai pedoman perencanaan kegiatan/program tahunan SPBE Kementerian. (2) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, rencana strategis Kementerian dan Arsitektur SPBE Kementerian. (3) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Layanan SPBE; d. Infrastruktur SPBE; e. Aplikasi SPBE; f. Keamanan SPBE; dan g. Audit TIK.
oleh PERMEN 05/2024 · berlaku 2 Oktober 2024
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Jenis mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan mineral yang terdapat pada Hasil Sedimentasi di Laut. (2) Mineral yang terdapat pada Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan identifikasi kandungan jenis mineral berupa: a. mineral berharga; dan/atau b. mineral logam dan mineral bukan logam. (3) Kandungan jenis mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta batasan kandungan mineral ditetapkan oleh Menteri. (4) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi acuan dalam pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
oleh PERMEN 3/2025 · berlaku 24 Februari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a merupakan akumulasi rencana pemenuhan kebutuhan pasir laut dalam negeri untuk kegiatan: a. reklamasi; b. pembangunan infrastruktur pemerintah; dan c. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha. (2) Kegiatan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan. (3) Kegiatan pembangunan infrastruktur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kegiatan pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan permohonan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau Pelaku Usaha kepada Menteri. (4) Permohonan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau Pelaku Usaha kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipenuhi apabila: a. kegiatan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran sesuai dengan anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah; atau b. kegiatan yang dilakukan Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha selain reklamasi. (5) Ketersediaan volume Hasil Sedimentasi di Laut didasarkan pada dokumen perencanaan. (6) Dalam hal kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi ketersediaan volume sebagaimana dimaksud pada ayat (4), prioritas pemenuhan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut ditentukan berdasarkan kriteria: a. jarak; b. nilai strategis kegiatan; dan/atau c. masa berlaku Perizinan Berusaha, kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 4. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 23A dan Pasal 23B sehingga berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 3/2025 · berlaku 24 Februari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Dalam rangka Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Menteri mengumumkan: a. sebaran lokasi prioritas; dan b. volume Hasil Sedimentasi di Laut, yang termuat dalam dokumen perencanaan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik yang dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak penetapan dokumen perencanaan. (3) Sebaran lokasi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. peta lokasi prioritas dengan tingkat kedalaman data paling kecil skala 1:50.000 yang digambarkan sesuai kebutuhan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; b. nama geografis teluk, selat, dan/atau laut; dan c. daftar koordinat. (4) Volume Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jumlah potensi volume material Hasil Sedimentasi di Laut pada lokasi prioritas. (5) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Menteri. (6) Permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat: a. tujuan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; b. mitra kerja; c. lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis; d. kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan; e. volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; f. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; g. metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; h. pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. data peralatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis; j. rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial; k. kelayakan finansial; l. proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah; m. keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut secara bertanggung jawab; dan n. dokumen permohonan persetujuan KKPRL. (7) Volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dengan ketentuan: a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a; dan/atau b. pemenuhan kebutuhan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b paling sedikit 50.000.000 m3 (lima puluh juta meter kubik). (8) Metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf g berupa kapal isap harus melampirkan: a. dokumen kapal; b. dokumen kepemilikan atau keagenan kapal; c. masa kontrak atau sewa kapal; d. spesifikasi kapal; e. crew list; dan f. sertifikat keselamatan kapal. (9) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi kriteria: a. bergerak di bidang Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan Hasil Sedimentasi di Laut yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan; b. badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang memiliki rencana pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Pelaku Usaha ke Masyarakat di lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; c. menggunakan peralatan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus; d. memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan; dan e. tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan. (10) Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diutamakan yang telah memiliki: a. kerja sama dengan pihak yang akan melakukan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; b. dana tanggung jawab sosial perusahaan ke Masyarakat; dan c. dana penjaminan untuk pemulihan fungsi ekosistem pesisir dan laut melalui mekanisme bank garansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7. Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b ditentukan terhadap: a. dampak fisik lingkungan; dan b. sosial ekonomi.
oleh PERMEN 6/2026 · berlaku 5 Maret 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), tim kajian menyampaikan usulan dokumen perencanaan kepada Menteri. (2) Menteri berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN dokumen perencanaan. (3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan pertimbangan dalam menerbitkan: a. KKPRL; b. persetujuan lingkungan; dan c. perizinan lain yang dibutuhkan. (4) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkan. (6) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan perubahan sewaktu- waktu. (7) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam hal terdapat: a. perubahan kebijakan nasional; b. perubahan kondisi lingkungan; c. keadaan kahar (force majeure); d. terganggunya akses keluar masuk kapal; dan/atau e. keberadaan lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut belum sesuai dengan dokumen perencanaan. (8) Dihapus. (9) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 6/2026 · berlaku 5 Maret 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 6/2026 · berlaku 5 Maret 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 6/2026 · berlaku 5 Maret 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 6/2026 · berlaku 5 Maret 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Berdasarkan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5), Pelaku Usaha harus menyelesaikan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko KBLI 08104 sektor kelautan dan perikanan.
oleh PERMEN 6/2026 · berlaku 5 Maret 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 6/2026 · berlaku 5 Maret 2026
oleh PERMEN 3/2025 · berlaku 24 Februari 2025