a. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian berusaha dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pemanfaatan pasir laut, perlu dilakukan perubahan terhadap pengaturan kandungan jenis mineral beserta batasan kandungannya pada hasil sedimentasi di laut, persyaratan pemenuhan kebutuhan pasir laut di dalam negeri, dan dasar penghitungannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.