Konsolidasi
tentang
Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar
sebagaimana diubah oleh
5 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Sebagian pasal diubah oleh lebih dari satu peraturan yang berlaku di tanggal sama, jadi mana yang menang tidak bisa dipastikan dari data. Pasal itu ditandai di bawah.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan Rencana Kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan melalui aplikasi e-renggar. (2) Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menyampaikan usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendahulukan komponen wajib yang merupakan bagian dari menu dan rincian menu. (3) Penyusunan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. menu kegiatan; dan b. rincian pendanaan menu kegiatan. (5) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan rencana kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan kepada Kementerian Kesehatan pada minggu keempat bulan Februari sampai dengan minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan. (6) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran guna mendukung program prioritas nasional bidang kesehatan, Pemerintah Daerah melakukan usulan perubahan rencana kegiatan DAK Nonfisik khusus BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan jangka waktu perubahan alokasi anggaran yang ditentukan. (7) Usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diajukan dengan menyertakan: a. surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala daerah; b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh kepala daerah; c. telaah usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan provinsi atau kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota; dan d. data pendukung lainnya. (8) Perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dibahas bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. (9) Hasil pembahasan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan paling lambat minggu keempat bulan September tahun anggaran berjalan melalui aplikasi e-renggar. 4. Ketentuan dalam Lampiran huruf B dan huruf C pada BAB III mengenai Tata Cara Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 dalam Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 32/2023 · berlaku 1 September 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas: a. BOK Dinas; dan b. BOK Puskesmas. (2) BOK Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. BOK Dinas Kesehatan Provinsi; dan b. BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; c. BOK Pengawasan Obat dan Makanan. (3) BOK Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. UKM Esensial tersier; b. kefarmasian dan BMHP; c. akreditasi rumah sakit; dan d. pelatihan/peningkatan kapasitas topik prioritas. (4) BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. UKM Esensial sekunder; b. kefarmasian dan BHP termasuk BMHP; c. akreditasi laboratorium kesehatan daerah; d. akreditasi FKTP; e. pelayanan kesehatan bergerak; f. pelatihan/peningkatan kapasitas topik prioritas; dan g. pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal. (5) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. UKM Esensial primer; b. pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal; c. insentif UKM; d. manajemen Puskesmas; dan e. kalibrasi.
oleh PERMEN 32/2023 · berlaku 1 September 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) UKM Esensial sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. penurunan AKI, AKB, dan percepatan perbaikan gizi masyarakat; b. upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit; dan c. upaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). (2) Kefarmasian dan BHP termasuk BMHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b terdiri atas: a. kefarmasian dan BMHP; dan b. BHP pencegahan dan pengendalian penyakit. (3) Akreditasi laboratorium kesehatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c berupa peningkatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah menuju Bio Safety Level Dua (BSL-2). (4) Akreditasi FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d berupa peningkatan mutu pelayanan FKTP. (5) Pelayanan kesehatan bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e berupa peningkatan akses pelayanan kesehatan di daerah terpencil/sangat terpencil melalui pelayanan kesehatan bergerak. (6) Pelatihan/peningkatan kapasitas topik prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf f diarahkan untuk mendukung peningkatan kapasitas bagi: a. tenaga kesehatan melalui pelatihan; dan b. kader kesehatan melalui workshop. (7) Pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf g berupa pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal bagi ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK) dan balita gizi kurang.
oleh PERMEN 32/2023 · berlaku 1 September 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 2. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA. 3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 4. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri. 5. Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi yang selanjutnya disingkat LPPR adalah badan usaha yang membantu pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu pada Direktorat Jenderal Industri Agro. 6. Pemohon adalah Perusahaan Industri yang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu. 7. Penerima adalah Perusahaan Industri yang mendapat potongan harga melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 9. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap Industri agro. 10. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap Industri hasil hutan dan perkebunan.
oleh PERMEN 31/2024 · berlaku 16 Juli 2024
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas: a. berbentuk badan usaha yang berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; b. termasuk dalam lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 16101, 16102, 16211, 16213, 16214, 16215, 16222, dan/atau 31001; c. memiliki akun SIINas; dan d. memiliki nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
oleh PERMEN 31/2024 · berlaku 16 Juli 2024