a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi anggaran, perlu dilakukan penyesuaian alokasi dan pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota guna menunjang program prioritas nasional bidang kesehatan sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.