Konsolidasi
tentang
Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
sebagaimana diubah oleh
18 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum dan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
oleh PERMEN 30/2015 · berlaku 5 Juni 2015
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g terdiri dari: a. Subbagian Umum; dan b. Subbagian Akademik. 5. Diantara Bagian Kedelapan dan BAB VII disisipkan 1 (satu) Bagian baru yakni Bagian Kesembilan A, yang terdiri atas 1 (satu) pasal yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 30/2015 · berlaku 5 Juni 2015
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Unit Pelaksana Teknis terdiri dari: a. Pusat Perpustakaan; b. Pusat Komputer; c. Pusat Laboratorium; d. Pusat Bahasa, Kajian Islam, dan Kebudayaan; dan e. Pusat Studi Qur'an dan Ibadah Kemasyarakatan. 7. Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 73 dan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 30/2015 · berlaku 5 Juni 2015
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dewan Penyantun merupakan organ pertimbangan yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan fungsi lain yang ditentukan dalam Statuta Institut.
oleh PERMEN 55/2017 · berlaku 16 November 2017
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Dihapus; c. Jurusan; d. Program Studi; e. Laboratorium/Studio; f. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen; dan g. Bagian Tata Usaha. 6. Ketentuan Pasal 17 dihapus.
oleh PERMEN 55/2017 · berlaku 16 November 2017
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 55/2017 · berlaku 16 November 2017
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Penambahan dan penutupan jurusan/program studi keagamaan pada setiap fakultas ditetapkan oleh Menteri Agama. (2) Penambahan dan penutupan jurusan/program studi umum pada setiap fakultas ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
oleh PERMEN 55/2017 · berlaku 16 November 2017
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
oleh PERMEN 55/2017 · berlaku 16 November 2017
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
oleh PERMEN 55/2017 · berlaku 16 November 2017
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Program Studi; d. Sekretaris Program Studi; dan e. Subbagian Tata Usaha.
oleh PERMEN 55/2017 · berlaku 16 November 2017
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berdasarkan kebijakan Rektor.
oleh PERMEN 55/2017 · berlaku 16 November 2017
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktur dibantu oleh Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.
oleh PERMEN 55/2017 · berlaku 16 November 2017
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan Direktur.
oleh PERMEN 55/2017 · berlaku 16 November 2017
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.
disisipkan setelah Pasal 35 · oleh PERMEN 55/2017 · berlaku 16 November 2017
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Organisasi Institut terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
disisipkan setelah Pasal 3 · oleh PERMEN 55/2017 · berlaku 16 November 2017
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Organ Pengelola Institut terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas: c. Pascasarjana; d. Biro Administrasi, Keuangan, Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan; e. Lembaga; dan f. Unit Pelaksana Teknis. (2) Struktur organ pengelola Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 55/2017 · berlaku 16 November 2017
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Direktur Ma’had al-Jamiah, Sekretaris Ma’had al-Jamiah, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan non-eselon.
disisipkan setelah Pasal 77 · oleh PERMEN 55/2017 · berlaku 16 November 2017
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Senat merupakan organ pertimbangan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksana kebijakan akademik.
oleh PERMEN 55/2017 · berlaku 16 November 2017