a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi khususnya keilmuan di bidang ekonomi dan bisnis Islam, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu; b. bahwa penataan organisasi Institut Agama Islam Negeri Bengkulu sebagaimana dimaksud pada huruf a telah mendapat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1040/M.PANRB/03/2015 tanggal 26 Maret 2015 Hal: Usulan Pembentukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 www.peraturan.go.id 2015, No.839 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.