Konsolidasi
tentang
Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2014
sebagaimana diubah oleh
3 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Persyaratan Prajurit TNI yang akan disalurkan: a. usia bagi Perwira paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun, usia bagi Bintara/Tamtama paling rendah 38 (tiga puluh delapan) tahun; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan bidang yang dibutuhkan; d. bersedia untuk disalurkan dan disetujui oleh pimpinan; dan e. memenuhi persyaratan khusus yang ditentukan oleh pihak yang membutuhkan.
oleh PERMEN 20/2025 · berlaku 7 November 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Penyaluran Prajurit TNI yang kembali ke masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a menggunakan pola sebagai berikut: a. wirausaha mandiri melalui bantuan modal kerja padat karya antara lain usaha perdagangan, perbengkelan, pertanian, perikanan dengan cara: 1. diberi bantuan modal dan bimbingan usaha; dan 2. diberikan bimbingan usaha berupa: a) keterampilan teknis sesuai usahanya; b) manajemen usaha/pemasaran; dan c) pembentukan koperasi. b. transmigrasi. (2) Penyaluran Prajurit TNI yang diarahkan ke BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b menggunakan pola diusahakan lapangan kerja di BUMN/BUMD. (3) Penyaluran Prajurit TNI yang diarahkan ke Badan Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c menggunakan pola diusahakan lapangan kerja di perusahaan swasta.
oleh PERMEN 20/2025 · berlaku 7 November 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b diarahkan pada penataan penyebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, kualitas sumber daya manusia dan perwujudan integrasi masyarakat. (2) Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dan kementerian yang membidangi transmigrasi.
oleh PERMEN 20/2025 · berlaku 7 November 2025