a. bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia merupakan warga negara yang mengabdikan diri sepenuhnya bagi bangsa dan negara sehingga perlu diberikan penghargaan atas pengabdiannya berupa penyaluran dan masa persiapan pensiun yang mencerminkan keadilan agar memberikan kepastian untuk tetap dapat menjalani kehidupan yang layak setelah purna tugas; b. bahwa pengaturan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang akan Memasuki Masa Persiapan Pensiun sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang akan Memasuki Masa Persiapan Pensiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.