Konsolidasi
tentang
Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2013
sebagaimana diubah oleh
51 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jabatan struktural; b. jabatan fungsional umum; dan c. jabatan fungsional tertentu. (3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kelas jabatan. (4) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 20/2016 · berlaku 24 Oktober 2016
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Fakultas pada Universitas terdiri atas: a. Syariah dan Hukum; b. Tarbiyah dan Keguruan; c. Ushuluddin dan Filsafat; d. Adab dan Humaniora; e. Dakwah dan Komunikasi; f. Sains dan Teknologi; g. Ekonomi dan Bisnis Islam; dan h. Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.
oleh PERMEN 3/2018 · berlaku 15 Januari 2018
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
oleh PERMEN 3/2018 · berlaku 15 Januari 2018
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
oleh PERMEN 3/2018 · berlaku 15 Januari 2018
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Program Studi; d. Sekretaris Program Studi; dan e. Subbagian Tata Usaha.
disisipkan setelah Pasal 25 · oleh PERMEN 3/2018 · berlaku 15 Januari 2018
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan; c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang pembinaan kemahasiswaan dan alumni; dan d. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kerja sama dan kelembagaan.
oleh PERMEN 3/2018 · berlaku 15 Januari 2018
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Organ Pertimbangan Universitas terdiri atas: a. Dewan Penyantun; b. Senat; dan c. Dihapus.
oleh PERMEN 3/2018 · berlaku 15 Januari 2018
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan pada organ Universitas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. 11. Ketentuan Pasal 86 dihapus.
oleh PERMEN 3/2018 · berlaku 15 Januari 2018
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 3/2018 · berlaku 15 Januari 2018
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawasan Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Universitas.
oleh PERMEN 3/2018 · berlaku 15 Januari 2018
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Satuan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan; b. penyusunan program dan kegiatan pengawasan non-akademik; c. pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non-akademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana; d. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu; e. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal; f. pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor.
oleh PERMEN 3/2018 · berlaku 15 Januari 2018
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 berdasarkan kebijakan Rektor.
oleh PERMEN 3/2018 · berlaku 15 Januari 2018
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Sudi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan non-eselon.
oleh PERMEN 3/2018 · berlaku 15 Januari 2018
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 2. Pasal 23 dihapus. 3. Pasal 23A dihapus.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan pengadaan barang/jasa.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan b. pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan pengadaan barang/jasa.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan b. Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Pasal 34 dihapus. 10. Pasal 35 dihapus. 11. Pasal 36 dihapus. 12. Pasal 37 dihapus. 13. Pasal 38 dihapus. 14. Pasal 39 dihapus. 15. Pasal 40 dihapus. 16. Pasal 41 dihapus. 17. Pasal 42 dihapus. 18. Pasal 43 dihapus. 19. Pasal 44 dihapus. 20. Pasal 45 dihapus.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Biro AAAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, terdiri atas: a. Bagian Akademik; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 23. Pasal 52 dihapus. 24. Pasal 53 dihapus. 25. Pasal 54 dihapus. 26. Pasal 55 dihapus. 27. Pasal 56 dihapus. 28. Pasal 57 dihapus. 29. Pasal 58 dihapus. 30. Pasal 59 dihapus. 31. Pasal 60 dihapus.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidnag tugasnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan. 34. Pasal 69 dihapus.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan. 37. Pasal 76 dihapus.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
oleh PERMEN 50/2022 · berlaku 9 September 2022