a. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, perlu mengembangkan organ pengelola universitas, Fakultas Ilmu Kesehatan, dan struktur organisasi pascasarjana; b. bahwa pengembangan organ pengelola universitas, Fakultas Ilmu Kesehatan, dan struktur organisasi pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/593/M.KT.01/2017 mengenai Usul Penyempurnaan Struktur Organisasi dan Tata Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Alauddin Makassar, dan UIN Maulana Malik Ibrahin Malang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang www.peraturan.go.id 2018, No.99 -2- Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.