Konsolidasi
tentang
Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement On Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dengan The Customs And Excise Department of The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of The People’s Republic of China
sebagaimana diubah oleh
5 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 17/2025 · berlaku 17 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 17/2025 · berlaku 17 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 17/2025 · berlaku 17 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 17/2025 · berlaku 17 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas; c. Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit; d. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan; e. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan; f. Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan; k. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; l. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan; m. Pusat Data dan Teknologi Informasi; n. Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan; o. Pusat Krisis Kesehatan; p. Dihapus; q. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur; dan r. Pusat Pembiayaan Kesehatan. (2) Bagan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. BAB XVI dihapus. 3. Pasal 224 dihapus. 4. Pasal 225 dihapus. 5. Pasal 226 dihapus.
oleh PERMEN 17/2025 · berlaku 17 Desember 2025