a. bahwa untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pembinaan kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dilakukan pengintegrasian Pusat Kesehatan Haji ke kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.