4 pasal di dalam 7 peraturan berjudul "upah minimum"
INPRES 9/2013Instruksi Presiden4 pasal cocok
Halaman 3
menetapkan definisi dan batasan serta klasifikasi
industri padat karya tertentu; dan
b. melakukan
sosialisasi
kepada
pelaku
usaha
industri mengenai kebijakan penetapan Upah
Minimum.
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk:
a. memantau proses penentuan dan pelaksanaan
kebijakan penetapan Upah Minimum; dan
b. menjaga
dan
menjamin ... terciptanya
situasi
keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Gubernur, untuk:
a. menetapkan Upah Minimum dengan berdasarkan
kepada kebijakan pengupahan dan pengembangan
sistem
pengupahan
nasional
sebagaimana
dimaksud pada angka 1, serta memperhatikan
rekomendasi Dewan Pengupahan di daerahnya
masing-masing;
b. menetapkan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk:
a. merumuskan
dan
menetapkan
kebijakan
pengupahan
dan
pengembangan
sistem
pengupahan
nasional dengan ketentuan:
1)
Upah
Minimum
didasarkan pada Kebutuhan
Hidup
Layak
(KHL),
produktivitas,
dan
pertumbuhan ekonomi;
2)
Upah
Minimum
provinsi/kabupaten/kota
diarahkan kepada pencapaian KHL;
3) untuk daerah yang
Upah
...
Minimumnya
masih
berada di bawah nilai KHL, kenaikan
Upah
Minimum
dibedakan antara Industri Padat
Karya tertentu dengan industri lainnya;
4) besaran kenaikan
upah
pada provinsi dan/atau
kabupaten/kota yang
upah
minimumnya
telah
mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara
bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam
perusahaan
Halaman 4
kemampuan dunia
usaha;
e. mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan
Pengupahan Provinsi; dan
f.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan penetapan Upah Minimum.
6. Bupati/Walikota, untuk:
a. menyampaikan
rekomendasi
Upah
Minimum
Kabupaten/Kota kepada Gubernur setelah Upah
Minimum Provinsi ditetapkan; dan
b. mengalokasikan anggaran untuk kegiatan