IZIN LINGKUNGAN
efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup; b. tingkat atau berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan; c. tingkat ketaatan pemegang Izin Lingkungan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan dalam izin lingkungan; d. riwayat ketaatan pemegang Izin Lingkungan; dan/atau ... tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan pada lingkungan hidup. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 73 Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai