bahwa perlu diadakan pengawasan terhadap orang-orang asing yang berada di Indonesia dan Organisasi Pengawas Orang Asing sebagai alat perlengkapan yang khusus diberi tugas untuk melakukan pengawasan itu; Menimbang : bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.