Bahwa pelanggaran-pelanggaran dalam atau ber- dasarkan: "Crisis-uitvoerordonnantie 1939" ("Staatsblad 1939 No. 658), sebagaimana kemudian diubah dan ditambah. "Rechtenordonnantie" ("Staatsblad" 1882 No. 240), sebagaimana kemudian diubah dan ditambah. "Indische Scheepvaartwet" ("Staatsblad" 1936 No. 700) dan "Scheepvaartverordening 1936" ("Staatsblad" 1936 No. 703), sebagaimana diubah dan ditambah. Perlu dinyatakan sebagai tindak pidana ekonomi sebagai termaksud dalam Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 27); Bahwa ancaman hukuman denda tercantum dalam pasal 6 ayat (1) sub a Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 tersebut di atas perlu pula diperberat; Menimbang : Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.