1. bahwa sebagai akibat dari pada usaha Pemerintah Balatentara Jepang untuk menambah hasil bahan makanan dan kemudian sebagai akibat dari perjuangangan kemerdekaan, yang antara lain karena adanya blokade oleh musuh telah menimbulkan keadaan darurat dalam soal persediaan bahan makanan di daerah-daerah, hingga kini banyak sekali rakyat yang memakai tanah-tanah yang menjadi hak Negara atau fihak lain; 2. bahwa arus pemakaian tanah hebat sekali meluasnya sesudah penyerahan kedaulatan, pertama-tama disebabkan karena hausnya rakyat pedesaan akan tanah, baik untuk keperluan tempat tinggal maupun untuk bercocok tanam; 3. bahwa untuk memenuhi kebutuhan akan tanah tersebut diatas, perlu diadakan tindakan-tindakan dalam lapangan sosial dan ekonomi dalam rangka usaha pembangunan Negara umumnya; 4.bahwa dalam pada itu soal pemakaian tanah perkebunan oleh rakyat pada waktu ini diberbagai daerah telah menimbulkan keadaan sedemikian rupa sehingga untuk kepentingan umum dan kepentingan Negara perlu segera diselesaikan; 5. bahwa usaha penyelesaian yang dijalankan hanya dengan cara mencari kata sepakat antara fihak-fihak yang bersangkutan atas dasar kebijaksanaan hingga kini ternyata tidak membawa hasil yang memuaskan; 6. bahwa oleh karena itu untuk menjamin berhasilnya usaha penyelesaiaan selanjutnya perlu disusun dasar- dasar hukumnya didalam bentuk undang-undang; 7. bahwa karena keadaannya telah amat mendesak hal itu perlu diatur dengan segera. Mengingat: pasal-pasal 26, 27, 37 ayat 1, 38, 96 dan 99 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.