1. Bahwa Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1949 yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 September 1949 perlu tetap dipertahankan agar supaya pemberian Bintang Gerilya dapat dilangsungkan oleh Pemerintah. 2. Bahwa perlu diadakan perubahan dan tambahan dalam Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1949 tersebut di atas agar supaya pemberian Bintang Gerilya dapat diperluas dan pula sesuai dengan sistim pemberian tanda kehormatan/penghargaan untuk anggota Angkatan Perang yang sekarang berlaku; 3. Bahwa untuk maksud tersebut sub 2 perlu dikeluarkan peraturan baru yang menggantikan Peraturan Pemerintah tersebut di atas; 4. Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan baru tersebut sub 3 perlu segera ditetapkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.