a. bahwa dalam beberapa daerah otonoom yang dibentuk ber-dasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 dan Undang-undang N.I.T. No. 44 tahun 1950, berhubung dengan sesuatu hal belum dapat dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara beserta Dewan Pemerintah Daerahnya berhubung dengan sesuatu hal tidak dapat menjalankan tugasnya; b. bahwa untuk menghindari vacuum pemerintahan di daerah, tugas kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah termaksud dalam sub a perlu untuk sementara waktu diserahkan kepada Kepala Daerah; c. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak dibeberapa daerah pengaturan masalah ini perlu dilakukan dengan Un-dang-undang Darurat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.