1. Bahwa perlu mengadakan ketentuan yang memungkinkan pemberian anugerah Bintang Darma secara luar biasa kepada warga-negara Indonesia dan asing sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang disumbangkannya khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Perang Republik Indonesia. 2. Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, ketentuan tersebut sub 1 perlu ditetapkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.