1. bahwa kepada para anggota tentara (bekas) T.N.I. yang cacat jasmani dan/atau rohani, yang pada waktu penyerahan ke-daulatan tidak masuk A.P.R.I.S. hanya diberikan tunjangan untuk selama waktu 1 tahun dan sebanyaknya 5 tahun menurut Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 18); 2. bahwa dipandang perlu kepada mereka diberikan jaminan sosial (pensiun/onderstand) seperti termaksud dalam ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang darurat No. 19, tahun 1950.(Lembaran Negara tahun 1950 No. 28); 3. bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perubahan-perubahan didalam Undang-undang darurat No. 19, tahun 1950 tersebut diatas.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.