bahwa perlu untuk memperpanjang lagi waktu berlakunya aturan- hukuman termaksud dalam Pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141); Menimbang pula : bahwa, karena keadaan-keadaan yang mendesak, perpanjangan waktu tersebut perlu dengan segera dilakukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.